KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

Jual Tanah Orang, Gendus Bawa Kabur Uang Rp200 Juta

UNGARAN – SR (44) alias Gendus, warga Desa Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada Rabu (6/4/2022) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan oleh korbannya yang bernama Nur Rofiq (50) warga Limbangan, Kendal yang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat perbuatan tersangka.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam rilisnya mengatakan tersangka bermodus menawarkan sebidang tanah seluas 1992 meter persegi di daerah Kupang, Ambarawa yang diakui miliknya kepada korban sekitar bulan September 2021.

“Belakangan diketahui tanah itu bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain,” ungkap Yovan.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud saat bertemu dengan korban. Setelah disepakati, tersangka mematok harga tanah Rp1,5 juta permeter perseginya.

“Sekitar bulan Oktober 2021 korban memberikan uang tanda jadi sebesar Rp200 juta kepada tersangka,” jelasnya.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar sekitar akhir bulan Januari 2022. Pemilik tanah yang sebenarnya yakni Trimah memberitahukan kepada korban bahwa tanah yang dibelinya bukan milik tersangka dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan yang asli.

“Korban berusaha mencari tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. Namun ternyata tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan ke polisi,” kata Yovan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menuturkan tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelariannya. Hingga akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya daerah Kalibeji, Tuntang.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ucapnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]