Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) melalui Center for Public Accountability (CPA) atau Pusat Studi Akuntabilitas Publik Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) menyelenggarakan kegiatan Seleksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Senin (6/9/2022). Seleksi yang diadakan di gedung FEB UKSW ini akan diikuti empat bakal calon.
Dekan FEB UKSW Roos Kities Andadari, S.E., M.B.A., Ph.D., yang ditemui disela kegiatan mengemukakan bahwa terselenggaranya kegiatan ini menjadi bukti kepercayaan masyarakat khususnya Pemkab Semarang kepada FEB UKSW.
“Dengan dipilihnya UKSW melalui FEB menjadi bukti kepercayaan masyarakat kepada kami. Hal ini membuat kami terus terpacu memberikan yang terbaik. Selain itu kami juga terus memonitor apakah layanan yang kami berikan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang Aris Setyawan menyampaikan bahwa UKSW dipilih untuk menyelenggarakan seleksi ini karena kredibilitasnya. Selain itu, UKSW dan kabupaten Semarang juga telah memiliki jalinan kerja sama sehingga dalam seleksi kepala desa sebelumnya juga ditangani UKSW.
“Dengan proses ini kita mempunyai pola yang terstandar, terukur dan bisa dipertanggungjawabkan untuk memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM-red) yang dibutuhkan. Saat ini kewenangan seorang kepala desa relatif lebih tinggi, selain itu juga ada anggaran dana desa yang harus dikelola. Karena itulah diperlukan seorang kepala desa yang punya kredibilitas dan juga inovasi yang lebih baik agar nantinya desa bisa menjadi maju dan mandiri,” katanya.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambu Muslih berharap dari seleksi ini akan mendapatkan SDM yang unggul untuk mengelola Desa Jambu ke depan.
UKSW berharap kegiatan Seleksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambu, Kabupaten Semarang ini; UKSW ditunjuk secara langsung oleh desa dan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam seleksi kali ini, dilakukan tes tertulis yang penilaiannya terdiri dari beberapa aspek, antara lain pengetahuan undang-undang perangkat desa dan juga regulasi yang menyangkut tentang desa. Dari empat peserta akan disaring tiga orang yang selanjutnya akan menyampaikan visi misinya dalam kegiatan musyawarah desa.