KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satpol PP Semarang Copot Baliho Ganjar “Harus Nurut”

Satpol PP Semarang Copot Baliho Ganjar “Harus Nurut”

Satpol PP Semarang Copot Baliho Ganjar “Harus Nurut”

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mencopot baliho bergambar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang bertuliskan “Harus Nurut”. Pencopotan baliho ini dilakukan karena tidak memiliki izin.

Petugas Satpol PP Semarang mencari baliho tersebut menaiki mobil pickup menyisir sejumlah titik di Kota Semarang. Lalu petugas menemukan baliho diantaranya di Jalan Erlangga, dan Jalan Gombel lama dan Baru. Petugas lalu menurunkan dan menyitanya.

Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan baliho ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemasangan Reklame. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah terkait pencopotan tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Satpol propinsi, kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang reklame. Dan kebetulan memang pemasangan itu tidak atas izin Satpol PP sehingga kami lepas,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (4/10).

Menurutnya, pencopotan baliho ini penting dilakukan untuk menjaga kondusifitas di kota ini. Selain itu, juga bertujuan menjaga keindahan dan kebersihan kota.

“Kami lepas karena kami ingin Semarang landai tidak ada masalah. Semarang tertib, bendera parpol selama tidak ada izin kesbangpol maka kita ambil,” tegas dia.

Meski baru menemukan 3 titik pemasangan baliho itu di Semarang, pihaknya akan terus melalukan penyisiran. “Nanti kalau ada lagi tolong kami diberi tahu nanti kita ambil. Memang tugas Satpol PP selalu melalukan penindakan reklame tidak berizin,” kata Fajar.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta baliho bergambar dirinya dicopot. Ia merasa tidak enak karena ada foto dirinya yang bisa merusak pemandangan.

“Nggak tahu yang buat siapa. Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, apalagi nggak izin, dicopot saja, lah. Nggak enak saya,” ujar Ganjar

Sebelumnya, beredar baliho bertuliskan “Petugas Partai Harus Nurut. Saya Sejutu.” terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang. Baliho itu memajang foto Gubernur Jawa Tengah memakai baju partai dengan latar belakang bewarna merah serta lambang PDIP Perjuangan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]