RASIKAFM.COM | SALATIGA - JW (22) Seorang mahasiswa asal Tolikara, Papua diduga memperkosa seorang perempuan bookingan (panggilan) berinisial NK (28) warga Repaking, Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Pemerkosaan dilakukan di sebuah lahan kosong di Blotongan, Sidorejo, Salatiga.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku yang berdomisili di Seruni, Sidorejo, Salatiga itu booking order wanita panggilan berinisial NK (28) melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan tarif sebesar Rp800.000 untuk berhubungan intim, yakni di rumah kos pelaku, kemudian mereka bertemu di SPBU Jalan Pattimura, Salatiga.
“pelaku lantas mengajak korban ke rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor. Namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong di daerah Blotongan. Korban sempat menolak ajakan berhubungan intim pelaku lantaran tempatnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Kapolres, Kamis (9/3/2023).
pelaku Lantas memaksa korban untuk menuruti nafsunya sembari mengancam korban akan melukainya dengan senjata tajam berupa pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa melayani nafsu pelaku.
Usai memperkosa korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp350.000 handphone. Setelah berhasil menikmati tubuh dan menggasak tas korban, pelaku kabur meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut.
Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh. Kemudian korban berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.
“Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” ujar Kapolres