KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Ancam Wanita Panggilan Dengan Sajam, Mahasiswa Asal Luar Jawa ini Dibekuk Polisi

Ancam Wanita Panggilan Dengan Sajam, Mahasiswa Asal Luar Jawa ini Dibekuk Polisi

Ancam Wanita Panggilan Dengan Sajam, Mahasiswa Asal Luar Jawa ini Dibekuk Polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA - JW (22) Seorang mahasiswa asal Tolikara, Papua diduga memperkosa seorang perempuan bookingan (panggilan) berinisial NK (28) warga Repaking, Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Pemerkosaan dilakukan di sebuah lahan kosong di Blotongan, Sidorejo, Salatiga.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku yang berdomisili di Seruni, Sidorejo, Salatiga itu booking order wanita panggilan berinisial NK (28) melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan tarif sebesar Rp800.000 untuk berhubungan intim, yakni di rumah kos pelaku, kemudian mereka bertemu di SPBU Jalan Pattimura, Salatiga.

“pelaku lantas mengajak korban ke rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor. Namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong di daerah Blotongan. Korban sempat menolak ajakan berhubungan intim pelaku lantaran tempatnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Kapolres, Kamis (9/3/2023).

pelaku Lantas memaksa korban untuk menuruti nafsunya sembari mengancam korban akan melukainya dengan senjata tajam berupa pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa melayani nafsu pelaku.

Usai memperkosa korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp350.000 handphone. Setelah berhasil menikmati tubuh dan menggasak tas korban, pelaku kabur meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut.

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh. Kemudian korban berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

“Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” ujar Kapolres

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat gelar kasus dugaan perkosaan

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang