Aksi E, seorang wanita asal kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah tergolong nekat. Dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora, ia datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.
Ia datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.
Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut, E, akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga, bahwa pada hari Selasa 14 maret 2023 diketahui sekira pukul 11.30 wib telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada didalamnya telah hilang.
“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” beber Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023) di Blora.
Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.
Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
– Satu buah gelang emas seberat 5 gram
– Satu buah gelang emas seberat 4 gram
– Uang tunai sebesar Rp.400.000,-
– Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-
– SPM Honda Vario tahun 2021 warna biru.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.
“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” pungkas Kapolsek Blora.