URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Baitul Arif saat ronda malam, Rabu (20/5/2026) dini hari. Kedua terduga diamankan setelah warga curiga dengan gerak-gerik mereka di area masjid, lalu diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Polisi saat amankan terduga pencuri kotak amal
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Warga Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Baitul Arif, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku diamankan warga sekitar pukul 01.00 WIB saat kegiatan ronda malam atau Satkamling berlangsung. Warga yang curiga dengan gerak-gerik dua orang di area masjid kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan keduanya.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecandran Bripka Anang Riyadi yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi kejadian. Untuk menghindari amuk massa, kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan sementara di Safe House 110 Ngaliyan, Kecandran.

Petugas dari Polsek Sidomukti bersama Tim Pamapta dan Resmob Polres Salatiga kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AI (19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, serta seorang remaja di bawah umur yang berasal dari wilayah yang sama.

Saat dimintai keterangan oleh warga dan petugas, keduanya diduga mengakui pernah melakukan aksi pencurian kotak amal sebelumnya.

Kini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Sidomukti Kompol Sunoto mengapresiasi langkah cepat warga yang aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan Satkamling. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Terima kasih atas kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Kompol Sunoto.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar