KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah menegaskan kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial tidak boleh dipinjamkan maupun dipegang orang lain. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, dengan modus peminjaman ATM penerima bansos oleh oknum kepala dusun.

Menurut Istichomah, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Penerima (DPT) desil 1 sampai 4 dan memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas. [custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Kalau satu keluarga ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas, maka bisa mendapatkan bantuan dari masing-masing komponen,” kata Istichomah saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Dijelaskan, setiap penerima bansos diwajibkan memegang sendiri kartu ATM atau KKS miliknya. Dinsos bersama pendamping PKH terus mengingatkan agar kartu maupun PIN tidak diberikan kepada pihak lain.

“Pokoknya kami selalu wanti-wanti kepada warga, kartu ATM atau KKS ini tidak boleh dipegangkan kepada orang lain, harus dibawa sendiri oleh penerima,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila penerima dalam kondisi sakit atau lansia sehingga tidak bisa mengambil bantuan sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa resmi bermeterai dan diketahui pemerintah desa. Menurutnya, praktik pengumpulan ATM penerima bansos oleh pihak lain, termasuk perangkat desa, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.

“Sangat menyalahi prosedur, melanggar aturan, enggak boleh,” ujarnya.

Warga sebelumnya mengeluhkan bantuan PKH dan BPNT mereka diduga dipotong bahkan tidak diterima penuh setelah ATM dikumpulkan oleh oknum perangkat desa. Pihaknya mengakui pernah menerima laporan terkait hilangnya KKS penerima bansos sejak beberapa tahun lalu. Namun setelah ditelusuri, kartu tersebut ternyata dipegang pihak lain.

“Pemerintah desa sebenarnya memiliki peran penting dalam pembaruan data penerima bansos melalui operator desa. Bahkan mengusulkan dan menghapus data penerima juga melalui operator desa,” katanya.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Semarang, bantuan PKH periode Januari-Maret 2026 telah tersalurkan kepada 27.325 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 27.653 KPM di Kabupaten Semarang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]