URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menegaskan penerima bantuan sosial wajib memegang sendiri kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah muncul dugaan penyelewengan PKH dan BPNT di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Rabu (20/5/2026). Penegasan disampaikan karena ditemukan praktik pengumpulan ATM bansos oleh oknum perangkat desa yang dinilai melanggar prosedur penyaluran bantuan pemerintah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah menegaskan kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial tidak boleh dipinjamkan maupun dipegang orang lain. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, dengan modus peminjaman ATM penerima bansos oleh oknum kepala dusun.

Menurut Istichomah, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Penerima (DPT) desil 1 sampai 4 dan memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas. [custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Kalau satu keluarga ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas, maka bisa mendapatkan bantuan dari masing-masing komponen,” kata Istichomah saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Dijelaskan, setiap penerima bansos diwajibkan memegang sendiri kartu ATM atau KKS miliknya. Dinsos bersama pendamping PKH terus mengingatkan agar kartu maupun PIN tidak diberikan kepada pihak lain.

“Pokoknya kami selalu wanti-wanti kepada warga, kartu ATM atau KKS ini tidak boleh dipegangkan kepada orang lain, harus dibawa sendiri oleh penerima,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila penerima dalam kondisi sakit atau lansia sehingga tidak bisa mengambil bantuan sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa resmi bermeterai dan diketahui pemerintah desa. Menurutnya, praktik pengumpulan ATM penerima bansos oleh pihak lain, termasuk perangkat desa, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.

“Sangat menyalahi prosedur, melanggar aturan, enggak boleh,” ujarnya.

Warga sebelumnya mengeluhkan bantuan PKH dan BPNT mereka diduga dipotong bahkan tidak diterima penuh setelah ATM dikumpulkan oleh oknum perangkat desa. Pihaknya mengakui pernah menerima laporan terkait hilangnya KKS penerima bansos sejak beberapa tahun lalu. Namun setelah ditelusuri, kartu tersebut ternyata dipegang pihak lain.

“Pemerintah desa sebenarnya memiliki peran penting dalam pembaruan data penerima bansos melalui operator desa. Bahkan mengusulkan dan menghapus data penerima juga melalui operator desa,” katanya.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Semarang, bantuan PKH periode Januari-Maret 2026 telah tersalurkan kepada 27.325 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 27.653 KPM di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved