URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Jumirah mencabut gugatan terhadap Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Kandangan terkait proyek tol Bawen-Jogja. Kesepakatan damai mengakhiri perselisihan tentang kesalahan bayar. Perwakilan Jumirah juga meminta maaf atas kesalahpahaman informasi yang terjadi. Meski demikian, kemungkinan upaya hukum terhadap tim appraisal masih terbuka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Mohammad Sofyan kuasa hukum tergugat tim appraisal, Kades Kandangan dan Kadus Balekambang (kiri) dan Ricky Ananta kuasa hukum penggugat Jumirah (tengah) secara simbolis bersepakat damai mengakhiri kisruh ‘kelebihan bayar’ proyek tol Bawen-Jogja, Senin (19/6/2023).
Mohammad Sofyan kuasa hukum tergugat tim appraisal, Kades Kandangan dan Kadus Balekambang (kiri) dan Ricky Ananta kuasa hukum penggugat Jumirah (tengah) secara simbolis bersepakat damai mengakhiri kisruh ‘kelebihan bayar’ proyek tol Bawen-Jogja, Senin (19/6/2023).
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN- Jumirah (63) akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Kepala Desa (Kades) Kandangan Pariyanto dan Kepala Dusun (Kadus) Balekambang Hartomo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dengan demikian, permasalahan kesalahan bayar pada proyek tol Bawen-Jogja yang berujung adanya laporan gugatan tersebut berakhir damai.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta menyampaikan jika kliennya yang dalam hal ini berstatus sebagai penggugat sepakat berdamai dengan tergugat 2 Kades Kandangan, dan tergugat 3 Kadus Balekambang.[irp posts=”59406″ ][irp posts=”59538″ ]

“Kami mewakili Ibu Jumirah mencabut pokok perkara Nomor 38/PGDT/2023/PNUNR. Dasarnya adalah penggugat telah melakukan kesepakatan damai dengan para tergugat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/6/2023) sore.

Tak hanya itu, kata Ricky, pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman informasi yang didapat, hingga menyebabkan kegaduhan di Desa Kandangan beberapa waktu lalu.

“Pihak Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Balekambang Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Bawen yang sudah berupaya memediasi kami sehingga terjadi kesepakatan damai ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan melaksanakan upaya hukum lain terhadap tergugat 1 yakni tim appraisal terkait permasalahan tersebut di kemudian hari.

“Terus terang kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna anggaran atau appraisal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Mohammad Sofyan selaku kuasa hukum dari tergugat tim appraisal, Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang menjelaskan dengan dicabutnya perkara gugatan ini maka hasil akhirnya adalah kesepakatan damai setelah melewati beberapa persidangan dan mediasi.

“Kesepakatan damai ini tercantum dalam sebuah surat perjanjian yang dibubuhi tanda tangan Camat Bawen. Salah satu pokok kesepakatannya adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Selain itu pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers seperti saat ini,” urainya.

“Dan tentunya kami sebagai kuasa hukum tergugat juga berupaya menjembatani permasalahan ini sehingga bisa berakhir damai. Karena dasarnya perkara ini muncul dan menjadi polemik adalah pada istilah atau bahasa ‘kelebihan bayar’, sehingga dengan hasil damai seperti ini kami harap bisa menginspirasi pihak-pihak lainnya,” sambungnya.

Sofyan menambahkan, dengan dicabutnya gugatan serta adanya permintaan maaf dari penggugat menandakan itu sebagai upaya merehabilitasi nama tergugat Kadus Balekambang dan Kades Kandangan yang selama ini ada kekeliruan pemahaman uang ganti kerugian tersebut. Sedangkan terkait kemungkinan upaya hukum yang akan dilayangkan kepada tim appraisal, ia menghormatinya sejauh memiliki dasar legal standing yang kuat.

“Kami hanya ingin menjelaskan bahwa klien kami yang dalam hal ini tim appraisal, hanya pelaksana jasa yang melaksanakan tugas sesuai data-data yang diberikan. Sehingga klien kami tidak memiliki wewenang selain berdasarkan perintah pengguna anggaran,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menunjukkan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk tawuran dua kelompok pelajar, saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: win
Janjian Tawuran Lewat Instagram, Polres Semarang Amankan 2 Pelajar, Celurit Sepanjang 1,5 Meter Turut Disita
Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga spesialis pencuri tiang provider yang beraksi di Kantor Tongda Communication, Jalan Argopratiwi, Salatiga. Pelaku HP, AN, dan F mencuri 30 tiang dalam dua aksi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Kasus terungkap lewat rekaman CCTV, dengan kerugian korban Rp48 juta.
Gasak Puluhan Tiang Provider, 3 Pencuri Diamankan Polisi
Kejari Salatiga menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah. Para tersangka merupakan jajaran Perumda BPR Bank Salatiga dan seorang debitur. Perkara terjadi di Salatiga, Senin (9/2/2026), akibat rekayasa kredit yang merugikan negara Rp3 miliar, diungkap melalui penyidikan dan audit BPK.
Dirut Bank Salatiga dan Stafnya Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

INFOGRAFIS

TERKINI

Inflasi Februari 2026 di Jawa Tengah tercatat 0,76 persen (mtm). Data ini dirilis Bank Indonesia bersama pemerintah daerah di berbagai kota IHK pada Februari 2026. Kenaikan dipicu harga pangan seperti cabai, bawang, dan telur menjelang Ramadan, sementara pengendalian dilakukan melalui koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah untuk menjaga pasokan dan distribusi.
Inflasi Jawa Tengah Februari 2026 Naik 0,76 Persen, Dipicu Kebutuhan Ramadan
Inflasi Februari 2026 di Jawa Tengah tercatat 0,76 persen (mtm). Data ini dirilis Bank Indonesia bersama pemerintah daerah di berbagai kota IHK pada Februari 2026. Kenaikan dipicu harga pangan seperti...
Relokasi sementara warga terdampak longsor disiapkan oleh Ngesti Nugraha bersama Pemerintah Kabupaten Semarang di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan karena pergerakan tanah mendekati permukiman, dengan menyiapkan lahan huntara, pemasangan EWS, serta pemantauan bersama instansi terkait.
Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan
Relokasi sementara warga terdampak longsor disiapkan oleh Ngesti Nugraha bersama Pemerintah Kabupaten Semarang di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini...
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang pada Rabu (4/3/2026). Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran melalui monitoring perusahaan dan pembukaan kanal pengaduan.
Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang pada Rabu (4/3/2026). Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian...
Kerja sama publikasi pendidikan dijalin LP Ma’arif Nahdlatul Ulama bersama Radio Rasika di Semarang pada 3 Maret 2026 untuk memperluas penyebaran informasi program pendidikan. Kolaborasi dilakukan melalui siaran radio yang menghadirkan konten edukatif, literasi publik, serta publikasi kegiatan sekolah secara rutin kepada masyarakat.
LP Ma’arif NU Gandeng Radio Rasika, Perkuat Publikasi dan Literasi Pendidikan di Jawa Tengah
Kerja sama publikasi pendidikan dijalin LP Ma’arif Nahdlatul Ulama bersama Radio Rasika di Semarang pada 3 Maret 2026 untuk memperluas penyebaran informasi program pendidikan. Kolaborasi dilakukan melalui...
Operasi Tangkap Tangan KPK menjerat dua kepala daerah yakni Sudewo dan Fadia Arafiq di Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pejabat publik menjalankan pemerintahan bersih setelah kasus dugaan korupsi pengadaan di Pekalongan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan.
Dua Kepala Daerah Terjaring OTT, Ahmad Luthfi Minta Pejabat Publik Clean dan Good Government
Operasi Tangkap Tangan KPK menjerat dua kepala daerah yakni Sudewo dan Fadia Arafiq di Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengingatkan pejabat publik menjalankan pemerintahan bersih...
Muat Lebih

POPULER

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mendesak Pemkab Semarang mempercepat penanganan banjir dan longsor di Kalongan, Susukan–Kutilang, Lerep, Nyatnyono, dan Blanten, Jumat (27/2/2026). Ia meminta pengerukan Sungai Kaligung serta perbaikan jalan terdampak karena sedimentasi dan cuaca ekstrem. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan BBWS dan instansi terkait.
Longsor dan Banjir Ancam Permukiman, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak Penanganan Segera
Video komplain program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Dukuh 05 Salatiga menjadi perhatian publik. Kepala sekolah Jumarti menjelaskan keluhan menu telah beberapa kali disampaikan kepada penyedia. Peristiwa itu terjadi di Salatiga dan viral pada Senin (2/3/2026). Evaluasi dilakukan dengan perbaikan menu serta kontrol kualitas makanan.
Viral di Medsos, Kepala SDN Dukuh Salatiga Tolak Menu MBG
Pergerakan tanah yang memicu longsor kembali terjadi di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, menyampaikan peristiwa dipicu curah hujan tinggi. Pemerintah daerah bersama dinas terkait menambah sistem EWS guna mengantisipasi ancaman bagi warga sekitar.
Longsor Kalongan Kian Aktif, BPBD Kabupaten Semarang Tambah EWS di Sisi Barat

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved