URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Tiga Guru Besar di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) secara resmi dikukuhkan oleh Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum (FH), dan Prof. Yafet Yosafet Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA), Wakil Rektor UKSW Bidang Kerja Sama dan Kealumnian. Prof. Hindriyanto Dwi Purnomo, S.T., M.IT., Ph.D., Kepala Departemen Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi (FTI), juga dikukuhkan sebagai Guru Besar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

UKSW Salatiga Kukuhkan 3 Guru Besar, Siap Menuju World Class University

UKSW Salatiga Kukuhkan 3 Guru Besar, Siap Menuju World Class University

UKSW Salatiga Kukuhkan 3 Guru Besar, Siap Menuju World Class University

Tiga Guru Besar dikukuhkan oleh Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Intiyas Utami, Pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Rektor Intiyas dan dilanjutkan dengan penyematan kalung senator oleh Ketua Senat UKSW Prof. Daniel Daud Kameo.
Tiga Guru Besar dikukuhkan oleh Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Intiyas Utami, Pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Rektor Intiyas dan dilanjutkan dengan penyematan kalung senator oleh Ketua Senat UKSW Prof. Daniel Daud Kameo.
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Ketiga Guru Besar yang dikukuhkan Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum (FH) dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum. Sedangkan Prof. Yafet Yosafet Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA) yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Rektor UKSW Bidang Kerja Sama dan Kealumnian dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Ekonomi.

Sementara Prof. Hindriyanto Dwi Purnomo, S.T., M.IT., Ph.D., Kepala Departemen Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi (FTI) dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Teknik Elektro dan Informatika. Dengan dikukuhkannya 3 Guru Besar, UKSW kini resmi memiliki 21 Guru Besar.

Rektor Intiyas mengatakan pihaknya bersyukur kepada Tuhan atas anugerah tiga talenta Guru Besar yang diperoleh UKSW. Disebutkannya, kehadiran tiga Guru Besar yang baru dapat menjadi energi bagi UKSW untuk bertumbuh dan berdaya dampak menuju World Class University.

Rektor Inityas menyampaikan bahwa tantangan yang sesungguhnya bagi perguruan tinggi adalah menghasilkan karya yang mampu memecahkan masalah di masyarakat, gereja dan bangsa. Ketiga Guru Besar yang dikukuhkan hari ini menjadi bagian dari kekuatan UKSW untuk bisa berkontribusi dalam pencapaian Indonesia emas.

Rektor mendorong para Guru Besar tersebut untuk menjadi poros dengan membentuk center of excellent sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. “Selamat untuk dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Teknologi Informasi atas capaian kinerja mutu dengan hadirnya Guru Besar baru. Kiranya semakin mumpuni dan menjadi teladan bagi semua insan di UKSW dan juga di aras nasional, bahkan global,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pengukuhan Guru Besar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko.

Ia menyebutkan, lahirnya Guru Besar baru tersebut melengkapi 21 Guru Besar di UKSW dari 170 Guru Besar di seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di LLDIKTI Wilayah VI. Dengan demikian, UKSW menyumbang sedikitnya 12% dari 233 PTS di LLDIKTI Wilayah VI.

Bertambahnya Guru Besar ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen UKSW yang telah terakreditasi institusi Unggul untuk terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan tinggi. “Kiranya hal ini juga memacu dosen lainnya untuk meningkatkan JAFA dan memperkuat kaki kepakaran di perguruan tinggi,” tandas Bhimo Widyo Andoko.

Usai dikukuhkan, para guru besar menyampaikan pidato ilmiah diantaranya Prof. Umbu Rauta, menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Konstitusionalitas Ibu Kota Negara dalam Desain Hubungan Pusat Daerah Menurut UUD 1945”.

Dosen yang ahli dalam bidang Ketatanegaraan ini juga telah menghasilkan berbagai karya ilmiah yang diperhitungkan di tingkat nasional, salah satunya buku Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian Guru Besarnya.

Prof. Yafet Yosafet Rissy, menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Paten di Indonesia”. Lahir di Kota Betun Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT), ia memulai kiprahnya sebagai pengajar di FH UKSW pada 2002.

Selain berkarya di bidang akademis, Prof. Yafet Yosafet Rissy berkarya sebagai praktisi dalam bidang hukum kekayaan intelektual dan korporasi. Dalam orasi ilmiahnya, ia menuturkan bahwa hukum kekayaan intelektual yang tadinya dimaksudkan memberikan perlindungan pada penemu atau penciptanya, dalam perkembangan hukum internasional ternyata memberikan efek negatif terhadap memberikan glorifikasi kepentingan dan kepemilikan individu.

Sementara itu, Prof. Hindriyanto Dwi Purnomo, menyampaikan pidato ilmiah berjudul “Soccer Game Optimization: Integrasi Evolutionary Algorithm dan Swarm Intelligence Algorithm”.

BACA JUGA :

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Fun Games 2025 di Lapangan John Osok, Jumat (7/11/2025), untuk menyambut Dies Natalis ke-69. Kegiatan bertema Fun Together, Stronger Forever! ini diikuti ratusan civitas academica dengan berbagai permainan tradisional yang menumbuhkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan kampus.
Jelang Dies Natalis ke-69 UKSW, Berbagi Keseruan Fun Games 2025
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menghadirkan Wawan Ridwan, mantan tukang ojek yang kini jadi pengembang sukses, dalam sharing session di UKSW Salatiga, Rabu (5/11/2025). Acara ini menginspirasi mahasiswa agar berani berjuang dan berinovasi di sektor perumahan melalui program pemerintah.
Wawan Ajak Mahasiswa UKSW Jadi Miliarder Sejak Dini
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon membuka UISPP Inter-Regional Conference 2025 bertema “Asian Prehistory Today” di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, pada 27 Oktober 2025. Konferensi ini bertujuan memperkuat kolaborasi ilmiah dan pelestarian warisan prasejarah Asia melalui forum akademik internasional selama 10 hari.
Fadli Zon Buka Konferensi UISPP 2025 di UKSW Salatiga
UKSW meraih Terbaik 1 Nasional Mandaya Award 2025 kategori Perguruan Tinggi Swasta dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI. Penghargaan diserahkan di Jakarta, Kamis (16/10), oleh Menteri Abdul Muhaimin Iskandar kepada Prof. Eko Sediyono. UKSW dinilai unggul karena konsisten memberdayakan masyarakat melalui berbagai program berdampak sosial.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Berikan Mandaya Award untuk UKSW
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan material dan menutup area dengan terpal untuk mencegah longsor susulan.
Talud Setinggi Tiga Meter di Bawen Longsor, Tiga Motor Jadi Korban
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan...
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Jalur sisi barat Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, mulai ditutup sejak Rabu (12/11/2025) untuk mempercepat konstruksi Tol Semarang–Demak Seksi 1A. Penutupan dilakukan oleh PT Hutama Karya dengan sistem...
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin...
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan...
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa...

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Monumen Lemah Abang di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi saksi pertempuran sengit pasukan TKR melawan Sekutu pada 28 November 1945. Di bawah komando Mayor Soeyoto, 24 prajurit dan 21 warga gugur mempertahankan kemerdekaan. Monumen ini kini menjadi simbol keberanian dan pengorbanan pejuang Ambarawa.
Monumen Lemah Abang, Jejak Heroik Pahlawan Memblokade Sekutu Gunakan Pedati di Kabupaten Semarang
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved