RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Salatiga dinilai masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Krena kasus yang tercatat dan dilaporkan diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, H Basirin, mengingatkan pentingnya masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Salatiga.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es.
Kasus yang muncul dan berani dilaporkan hanyalah sebagian kecil, sementara masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, mendapat tekanan, atau tidak mengetahui harus mencari pertolongan ke mana.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini seperti gunung es. Yang terlihat dan dilaporkan hanya sebagian, sementara yang tidak terungkap kemungkinan masih banyak,” ujar Basirin.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara hingga Agustus 2026, sudah terdapat 56 kasus yang berani dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, 30 kasus melibatkan perempuan dan 25 kasus melibatkan anak.
Dirinya menilai angka tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap korban harus terus diperkuat.
Salah satunya melalui peningkatan sosialisasi mengenai layanan UPTD PPA.
Ia mendorong agar informasi mengenai keberadaan UPTD PPA tidak hanya disampaikan melalui kegiatan di tingkat kota, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
“Perlu sosialisasi secara rutin sampai tingkat RT dan RW. Kalau bisa setiap bulan, sehingga masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika terjadi kekerasan,” katanya.
Basirin menilai pemahaman masyarakat mengenai layanan perlindungan sangat penting.
Dengan mengetahui adanya lembaga yang dapat memberikan pendampingan, korban maupun keluarga diharapkan tidak lagi memilih diam ketika menghadapi kasus kekerasan.
Selain sosialisasi, Basirin juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mempertemukan atau mendamaikan pihak yang terlibat.
Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan serta akses terhadap bantuan hukum apabila diperlukan.
“Korban harus mendapatkan pendampingan. Kalau memang bisa didamaikan, tentu harus melalui proses yang tepat. Tetapi korban juga harus mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan agar tidak semakin dirugikan,” tutupnya







