Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah mengungkapkan potensi munculnya pelanggaran menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung mulai 28 November hingga 8 Februari 2024. Ancaman terhadap netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang menjadi perhatian utama.
Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, menyoroti urgensi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan peristiwa yang tidak diinginkan selama tahapan Pemilu 2024. Dalam upaya ini, Bawaslu telah memberikan arahan kepada 225 pengawas yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan ketat sebagai persiapan menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Kegiatan Apel pengawasan ini satu rangkaian berjenjang akan dilakukan juga oleh Bawaslu Provinsi, kemudian diteruskan nantinya oleh Bawaslu RI mendekati tahapan kampanye,” terangnya, saat memberikan sambutan kegiatan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (19/11/2023).
Arief Rahman berharap, nanti Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai.
“Sampai tahun 2023 ini, ada tiga kasus pelanggaran terkait netralitas ASN. Dua ASN dan satu orang PPPK. Kami sudah teruskan ke KASN, dan yang bersangkutan telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Berkaca pada Pemilu tahun 2019, pelanggaran netralitas ASN mengalami peningkatan. “Ada peningkatan, pada pada 2019 terdapat 45 kasus, dan tahun 2020 terakumulasi juga 45 kasus. Karena menerapkan pelanggaran dilajukan di sarana media sosial. Harapannya, dengan gencarkan sosialisasi kolaborasi dengan Pemkot Semarang pelanggaran bisa terminimalisir,” tandasnya.