KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Caleg yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Caleg yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Caleg yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Semarang  menertibkan 160 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, berupa baliho dan poster calon legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar aturan pada Kamis (16/11/2023). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub.
Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis.
Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang, Kamis (16/11/2023).

Semarang – Bawaslu Kota Semarang  menertibkan 160 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, berupa baliho dan poster calon legislatif (Caleg) yang dipasang melanggar aturan pada Kamis (16/11/2023). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub.

Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, menjelaskan bahwa penertiban tersebut terkait dengan alat peraga sosialisasi (APS) berupa poster dan baliho Caleg yang melanggar aturan karena dipasang sebelum masa kampanye Pemilu dimulai. Meskipun masih di luar masa kampanye, poster dan baliho tersebut dianggap melanggar aturan karena memiliki unsur kampanye. Upaya penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi Pemilu.

‘’Kenapa dikatakan alat peraga sosialisasi, karena ini memang belum masa tahapan kampanye. Kita kategorikan sosialisasi yang kemudian pemasangannya melanggar Peraturan Walikota (Perwal). Kemudian kita lakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye. Banyak ditemukan APS dengan foto dan nama Caleg, dapil sekaligus ada nomor urut, serta simbol coblos yang ditunjukan dengan gambar paku dan sebagainya. Objek itu yang sudah kita identifikasi,’’ ujar Arief, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Arif, kegiatan pencopotan APS kali ini petugas dibagi dalam empat tim yang menyasar jalan-jalan protokol di berbagai wilayah di Kota Semarang. Salah satunya misalnya tim pertama menyisir jalan protokol seperti di Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono (Mataram), Jalan Sriwijaya, Jalan Veteran dan Jalan Pamularsih.

Dan di kawasan tersebut poster caleg yang ditertibkan terdiri atas poster kecil hingga baliho besar di jalan utama perempatan ruas Jalan MT Haryono – Jalan Sriwijaya.

Ia menjelaskan ada sebanyak 1.238 alat peraga sosialisasi yang sudah terpantau melanggar dan akan ditertibkan. Jumlah tersebut berupa alat peraga pemilihan legislatif, belum menyasar pemilihan presiden. Karena poster atau baliho yang terpasang belum ada nomor urut dan visi misi.

“Belum melakukan penertiban berkaitan Capres-Cawapres. Kita orientasi ke legislatif dulu, karena baru kemarin ada penerapan dan nomor urut. Hari ini yang terpasang belum terakumulasi nomor urut dan visi-misi,” terangsnya.

Ia menambahkan alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal karena menempel di tiang, di pohon, melintang, terus di jalan protokol.

‘’Kalau alat peraga sosialisasi berupa kampanye walaupun pemasangannya tidak melanggar perwal tapi ada simbol muatan ajakan dan materi kampanye itu kita juga tertibkan,’’ tutupnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pendidikan menyalurkan insentif kesejahteraan kepada 1.009 guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan, Senin (19/10/2026). Dengan total alokasi anggaran Rp6,642 miliar, bantuan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pendidik. Wali Kota Robby Hernawan juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pencegahan perundungan, serta adaptasi guru terhadap perkembangan teknologi.
Alhamdulillah! Pemkot Salatiga Berikan Insentif 1.009 Guru Non-ASN
[pekok2]