URL audio tidak tersedia.
[adinserter name="Block 1"]
[adinserter name="Block 5"]
[adinserter name="Block 4"]
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
PN Salatiga jatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro karena membuat laporan palsu terhadap Ady Nugroho.
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho tanpa dasar bukti yang kuat.

Kini Kasus hukum yang menjerat Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Salatiga, Selasa, 11 November 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Yefri dengan Jaksa Penuntut Umum Bayu. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial dan moral terhadap korban serta merusak reputasi di mata publik. Laporan tanpa bukti sah adalah bentuk fitnah,” tegas Hakim Yefri dalam amar putusannya.

Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Sutrisno bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga edukasi hukum bagi masyarakat.

“Pemidanaan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan ke aparat penegak hukum harus berdasar bukti yang kuat,” lanjut Yefri.

Ia menambahkan, laporan palsu dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, bahkan hukum bagi pihak yang dituduh, sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam menempuh jalur hukum.

Sementara itu Penasihat hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika Sutrisno melaporkan Ady Nugroho ke Polres Salatiga dengan tuduhan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Anugerah Adi Salatiga senilai Rp450 juta.

Namun setelah diselidiki, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan oleh penyidik. Bahkan, laporan itu sempat dibuka dan ditutup hingga tiga kali tanpa ditemukan bukti baru.

Karena merasa dirugikan secara nama baik, pihak korban kemudian melaporkan balik Sutrisno dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang fitnah dan persangkaan palsu.

“Langkah hukum ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum kepada masyarakat,” jelas Okky.

Okky Nurindra Wicaksono, penasihat hukum korban laporan palsu.  (Foto dok IST)

Menurut Okky Laporan Palsu Bukan Perkara Sepele, dirinya menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan fakta persidangan. Semua unsur pasal terpenuhi dan alat bukti memperkuat dugaan fitnah yang dilakukan terdakwa.

“Hakim menegaskan bahwa laporan palsu bukan perkara sepele. Ini menjadi pembelajaran bahwa siapa pun harus bertanggung jawab atas laporan yang dibuat,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum dan peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan melapor ke aparat tanpa bukti yang sah.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat laporan palsu yang bisa merugikan orang lain,” tutup Okky.

BACA JUGA :

engacara Adi Utomo bersama Muhamad Edy melaporkan kasus kerugian koperasi BLN ke Damkar Salatiga pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini diambil karena respons Damkar dinilai lebih cepat dibanding kepolisian. Mereka mewakili 20 korban dengan kerugian Rp15 miliar dan menyerahkan data lengkap kepada petugas.
Pengacara Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga, "Ini Harapan Terakhir"
Kasus pemerasan oleh instruktur fitnes berinisial PH terhadap anak di bawah umur terjadi di Ungaran. Korban dan keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Semarang pada 18 November 2025. Tindakan didorong ancaman penyebaran video asusila. Polisi menahan tersangka, menyita barang bukti, dan mendalami kasus melalui pemeriksaan forensik.
Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta
Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.
Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025
Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan senilai Rp5,8 miliar ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Pemkab Semarang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar di empat wadah besi besar.
Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

PT Trans Marga Jateng bersama Polres Semarang mengoperasikan Pos Strong Point KM 429 Ruas Tol Semarang–Solo di Rest Area KM 429, jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Posko ini mendukung pengamanan, pemantauan lalu lintas, serta respons darurat demi perjalanan pengguna tol yang aman dan lancar.
Pos Strong Point 429 TMJ–Polres Semarang Siaga Nataru 2025/2026
PT Trans Marga Jateng bersama Polres Semarang mengoperasikan Pos Strong Point KM 429 Ruas Tol Semarang–Solo di Rest Area KM 429, jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Posko ini mendukung pengamanan, pemantauan...
Mawar Sharon Peduli membagikan ratusan paket sembako kepada warga kurang mampu bersama Pemkot Salatiga dan Polri di Kelurahan Noborejo, Jumat 12 Desember 2025. Aksi Natal ini ditujukan membantu masyarakat terdampak ekonomi melalui pendataan Dinsos, sekaligus memperkuat kepedulian sosial dan toleransi antarwarga.
Peduli Lingkungan, MSP Gandeng Pemkot Bagi Sembako di Noborejo
Mawar Sharon Peduli membagikan ratusan paket sembako kepada warga kurang mampu bersama Pemkot Salatiga dan Polri di Kelurahan Noborejo, Jumat 12 Desember 2025. Aksi Natal ini ditujukan membantu masyarakat...
Siti Fatonah, pekerja migran asal Kabupaten Semarang, meninggal dunia dalam kebakaran apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong. Peristiwa itu menimpa almarhumah pada akhir November 2025. Pemerintah melalui Kementerian P2MI memastikan proses pemulangan jenazah dan menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Pekerja Migran Asal Kabupaten Semarang Jadi Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Anak Kenang Percakapan Terakhir
Siti Fatonah, pekerja migran asal Kabupaten Semarang, meninggal dunia dalam kebakaran apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong. Peristiwa itu menimpa almarhumah pada akhir November 2025. Pemerintah melalui...
Polsek Bawen mengamankan AJ, pria 39 tahun asal Ngrawan Kidul, yang mengamuk sambil membawa celurit di Jalan Palagan Ngrawan pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi itu menyebabkan kemacetan hingga akhirnya AJ ditangani polisi dengan bantuan warga dan dibawa ke RSJ Magelang untuk perawatan lanjutan.
Bawa Celurit dan Menyerang Pengguna Jalan di Bawen, Seorang Pria Diamankan Polisi
Polsek Bawen mengamankan AJ, pria 39 tahun asal Ngrawan Kidul, yang mengamuk sambil membawa celurit di Jalan Palagan Ngrawan pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi itu menyebabkan kemacetan hingga akhirnya...
Satpas Satlantas Polres Salatiga membagikan lebih dari 250 porsi soto gratis kepada pemohon SIM pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini digelar untuk meningkatkan kedekatan Polri dengan warga melalui pelayanan humanis. Kegiatan berlangsung di halaman Satpas, dipandu langsung petugas yang juga memberi edukasi keselamatan.
Polwan Bagikan Soto Gratis, Pemohon SIM di Satpas Salatiga Semringah
Satpas Satlantas Polres Salatiga membagikan lebih dari 250 porsi soto gratis kepada pemohon SIM pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini digelar untuk meningkatkan kedekatan Polri dengan warga melalui...
Muat Lebih

POPULER

Organisasi Macan Asia Indonesia (MAI) Kabupaten Semarang resmi dikukuhkan di Dusun Krajan 1, Desa Bener pada Senin (8/12/2025) oleh Ketua DPP MAI Armansyah SE. Pembentukan ini bertujuan mendukung program pemerintah dan memperkuat ketahanan pangan melalui kerja sama pertanian, UMKM, serta pembinaan hukum masyarakat.
Yasir Bener, Ketua DPC Macan Asia Kabupaten Semarang, “Siap Dukung Program Prabowo”
Kecelakaan antara Honda Beat dan Honda Revo terjadi di Jalan Osamaliki, Salatiga, Kamis malam (4/12/2025). Akibat kurang konsentrasi pengendara Beat saat menyeberang, satu korban luka dirawat di RSUD. Unit Gakkum Satlantas mengevakuasi kendaraan dan menyelidiki penyebab kecelakaan.
Tragedi Malam Jumat, Keluarga Honda Adu Banteng, Satu Orang Terluka
Mawar Sharon Peduli membagikan ratusan paket sembako kepada warga kurang mampu bersama Pemkot Salatiga dan Polri di Kelurahan Noborejo, Jumat 12 Desember 2025. Aksi Natal ini ditujukan membantu masyarakat terdampak ekonomi melalui pendataan Dinsos, sekaligus memperkuat kepedulian sosial dan toleransi antarwarga.
Peduli Lingkungan, MSP Gandeng Pemkot Bagi Sembako di Noborejo

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved