URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MH, 42 seorang buruh harian lepas warga Salatiga diamanakan polisi, atas kasus pencabulan terhadap anak kandung dengan tkp di Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

featured-img

MH, 42 seorang buruh harian lepas warga Salatiga diamanakan polisi, atas kasus pencabulan terhadap anak kandung dengan tkp di Salatiga.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya. Disebutkan jika aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2009 silam. Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diancam untuk tidak lapor ibunya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang diakui pelaku mulai 26 Agustus 2021silam. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban.

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri. Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

Pelaku pencabulan MH saat didepan polisi

MH diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun.

BACA JUGA :

Kalau Ada Pungutan, Laporkan! Pesan Tegas Luthfi untuk Nelayan Jateng
"Kalau Ada Pungutan, Laporkan!" Pesan Tegas Luthfi untuk Nelayan Jateng
SPBUN Sempat Mati Suri 3 Bulan, Ahmad Luthfi Turun Tangan, Nelayan Tegal Kini Bisa Melaut Lagi- 2
SPBUN Sempat Mati Suri 3 Bulan, Ahmad Luthfi Turun Tangan, Nelayan Tegal Kini Bisa Melaut Lagi
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Dieng Caldera Race 2026 yang berlangsung pada 19–21 Juni di kawasan Dieng, Jawa Tengah, menarik ribuan pelari dari berbagai daerah dan mancanegara. Kategori 25K menjadi favorit karena menghadirkan rute baru menuju puncak Gunung Sindoro yang lebih menantang. Peserta harus menghadapi elevasi ekstrem dan suhu dingin pegunungan, namun tetap disuguhi panorama alam khas Dieng yang memukau sepanjang lintasan.
Menembus Dingin 14 Derajat, Ribuan Pelari Serbu Dieng Caldera Race 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kalau Ada Pungutan, Laporkan! Pesan Tegas Luthfi untuk Nelayan Jateng
"Kalau Ada Pungutan, Laporkan!" Pesan Tegas Luthfi untuk Nelayan Jateng
SPBUN di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, kembali beroperasi pada 22 Juni 2026 setelah tiga bulan berhenti akibat kendala sertifikasi dan perizinan. Kepastian ini mendapat perhatian langsung dari Ahmad Luthfi...
SPBUN Sempat Mati Suri 3 Bulan, Ahmad Luthfi Turun Tangan, Nelayan Tegal Kini Bisa Melaut Lagi- 2
SPBUN Sempat Mati Suri 3 Bulan, Ahmad Luthfi Turun Tangan, Nelayan Tegal Kini Bisa Melaut Lagi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh layanan perizinan kapal bagi nelayan kecil di wilayah pesisir Jawa Tengah diberikan secara gratis saat Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah 2026...
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Pemerintah Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, meluncurkan inovasi digital SINERGI pada 21 Juni 2026 untuk meningkatkan transparansi, monitoring, dan evaluasi kinerja pemerintahan....
Sebanyak 70 pedagang daging sapi di Pasar Raya Salatiga menghentikan aktivitas jual beli selama lima hari, 22–26 Juni 2026, akibat kelangkaan pasokan sapi yang memicu kenaikan harga daging hingga Rp140.000 per kilogram. Pedagang mengaku penjualan menurun karena konsumen beralih ke bahan pangan lain, sehingga mereka meminta pemerintah turun tangan untuk menstabilkan harga dan menjaga keberlangsungan usaha.
Puluhan Pedagang Daging Sapi di Pasar Raya Kota Salatiga Sepakat Tidak Berjualan
Sebanyak 70 pedagang daging sapi di Pasar Raya Salatiga menghentikan aktivitas jual beli selama lima hari, 22–26 Juni 2026, akibat kelangkaan pasokan sapi yang memicu kenaikan harga daging hingga Rp140.000...
22 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 14
22 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 14.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut maksimum di pesisir Semarang dan Perairan Semarang–Demak terjadi pada Senin (22/6/2026) pukul 14.00 WIB dengan tinggi muka...
Muat Lebih

POPULER

Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT 2026 kepada 2.393 warga di 92 desa dan kelurahan mulai Juni 2026. Bantuan diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh dan petani cengkih, serta warga kurang mampu untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas mereka.
2.393 Buruh dan Petani Tembakau di Kabupaten Semarang Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar