Apes, Nekat Open BO di Bulan Ramadan, RS Mucikari Asal Jabar Diciduk Polres Salatiga
RS, seorang mucikari prostitusi online diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga setelah melakukan Open Booking Order (BO) saat bulan Ramadan di sebuah hotel di Salatiga. RS akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 600.000.000.