KAWAN PEMANDU JALAN

Pelaku Perang Sarung di Bawen Menangis Sesenggukan Saat Dipertemukan dengan Orang Tuanya

12 pelaku perang sarung yang terdiri dari dua kelompok, yakni kelompok Salatiga dan Ambarawa, berhasil diamankan oleh warga setempat bersama petugas Polsek Bawen di wilayah Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Dari 12 pelaku tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa 12 orang akan melakukan perang sarung di wilayah jalur alternatif Bawen-Ambarawa.

12 pelaku perang sarung yang terdiri dari dua kelompok, yakni kelompok Salatiga dan Ambarawa, berhasil diamankan oleh warga setempat bersama petugas Polsek Bawen di wilayah Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Selasa (28/3/2023) dini hari. Dari 12 pelaku tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa 12 orang akan melakukan perang sarung di wilayah jalur alternatif Bawen-Ambarawa.

Jualan Obat Mercon, 3 Pelaku Terancam Berlebaran di Penjara

Tiga orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon) ditangkap di Kota Salatiga dan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga. Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi mengamankan delapan kilogram bubuk mesiu dan lima lembar kertas sumbu. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

[@]3 Orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon), masing-masing berinisial, MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang serta A warga Druju Sidorejo Kidul Salatiga, dipastikan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga, setelah tertangkap tangan di dua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat menjual bubuk mesiu atau obat Mercon pada hari Senin, 27/03/2023.

Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 melanggar tindak pidana menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu amunisi atau bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut untuk TKP Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu 26/03/2023.

AKP M Arifin Suryani mennyampaikan, kedua tersangka membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa Kab. Semarang, dengan membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali.

Setelah mendapatkan bubuk mesiu, oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan.

Selanjutnya, pada hari Senin 27/03/2023, ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga.

Pada saat hendak transaksi, Unit Reskrim bersama Unit Kamneg Polres Salatiga datang mengamankan pelaku, dengan barang bukti 1 kg bubuk mesiu. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg (empat Kilogram) dan sumbu mercon yang berada dirumah pelaku untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M Arifin Suryani,

Kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A pada hari Senin, 27/03/2013 pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan saat di TKP mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg (satu kilogram) bubuk mesiu yang hendak dijual.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg (dua kilogran) sehingga kesuluruhan didapati 3 kg (tiga kilogram) dan 3 (tiga lembar) sumbu mercon, kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut, tutup AKP M Arifin Suryani,

Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan Polisi telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti 8 Kg (delapan Kilogram) bubuk mesiu dan 5 (lima) lembar kertas sumbu,

“Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” ungkap kasi Humas IPTU Henri Widyoriani.

Penangkapan pelaku penjualan obat mercon oleh petugas (Video:/Dok humas Polres)

Meriah Kegiatan Pasar Ramadan di kampung Cengek Tingkir Lor, Ratusan Pedagang Terlibat

Ratusan pedagang menjajakan beragam makanan dan barang di Pasar Ramadan Kampung Cengek Tingkir Lor. Lurah Tingkir Lor menjelaskan bahwa pasar tersebut dibuka setiap hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan tiga titik kantong parkir motor untuk menjaga ketertiban. Selain itu, panitia masyarakat setempat telah menata dengan rapi penempatan lapak agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ratusan pedagang menjajakan beragam makanan dan barang di Pasar Ramadan Kampung Cengek Tingkir Lor. Lurah Tingkir Lor menjelaskan bahwa pasar tersebut dibuka setiap hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan tiga titik kantong parkir motor untuk menjaga ketertiban. Selain itu, panitia masyarakat setempat telah menata dengan rapi penempatan lapak agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Tinjau Lokasi Ledakan Mercon, Kapolda Jateng Inisiasi Perbaikan 11 Rumah Warga Terdampak

Kapolda dan pejabat utama Polda Jateng meninjau rumah-rumah warga yang terdampak ledakan mercon dan sepakat untuk bahu-membahu memperbaiki rumah-rumah warga yang rusak. Kapolda juga mengungkapkan bahwa jenis ledakan yang terjadi adalah low explosive dan pihak kepolisian telah menemukan kantong plastik beserta sejumlah bahan pembuat mercon di sumber ledakan.

Waduh! Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Sekelompok Pemuda Bercelurit di Exit Tol Ungaran

Warga Kabupaten Semarang digegerkan oleh aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi beberapa jam setelah Polres Semarang melaksanakan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Dalam sebuah rekaman video berdurasi 25 detik, terlihat dua remaja panik karena sepeda motornya rusak parah.

Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Puluhan Sepeda Motor “Protolan” Disita Polisi

Operasi Cipta Kondisi Polres Semarang dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Semarang selama Ramadan dilakukan dengan patroli kasat mata pada pengguna jalan, knalpot brong, kelengkapan kendaraan, dan tempat hiburan. Selama operasi, Polres Semarang berhasil mengamankan 20 kendaraan yang melanggar aturan dan memberikan sanksi tilang.

Diduga Akan Perang Sarung, Belasan Remaja Bersepeda Motor di Salatiga Ditangkap

Belasan remaja yang diduga akan perang sarung berhasil diamankan oleh Polres Salatiga dalam patroli malam yang dilakukan pada Jumat (24/3/2023) hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari. Patroli gabungan dari unit Satreskrim, Satlantas, Satintelkam serta polsek berkeliling ke lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perang sarung. Sebanyak 15 remaja berhasil diamankan beserta dengan 14 kendaraan sepeda motor yang digunakan para remaja.

Belasan remaja yang diduga akan perang sarung berhasil diamankan oleh Polres Salatiga dalam patroli malam yang dilakukan pada Jumat (24/3/2023) hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari. Patroli gabungan dari unit Satreskrim, Satlantas, Satintelkam serta polsek berkeliling ke lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perang sarung. Sebanyak 15 remaja berhasil diamankan beserta dengan 14 kendaraan sepeda motor yang digunakan para remaja.

Polisi Tindak Tegas Perang Sarung di Purworejo dan Cilacap

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Perang Sarung menjadi fenomena yang terjadi selama Ramadan dan kerap menjadi masalah serius di beberapa wilayah. Beberapa insiden perang sarung yang terjadi di Purworejo dan Cilacap. Tindakan tegas dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi masalah tersebut. Kabid Humas Polda Jateng menekankan bahwa perang sarung bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa dan bisa berujung pada tindakan pidana yang serius.

Ledakan Mercon di Kaliangkrik, Magelang: Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka, 11 Rumah Rusak

Ledakan mercon di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya pada Minggu malam, 26 Maret 2023.

Ledakan mercon di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya pada Minggu malam, 26 Maret 2023. Selain korban manusia, 11 rumah juga mengalami kerusakan berat dan ringan. Tim penyelidik telah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti ledakan ini.