KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Obat Mercon Ilegal

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Obat Mercon Ilegal

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka Peredaran Obat Mercon Ilegal

Ditreskrimum Polda Jateng menangkap puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat mercon. Para tersangka terdiri dari supplier, distributor, dan peracik yang tidak memiliki izin resmi.
Foto:/IST
Anggota Ditreskrimum Polda Jateng sedang merekonstruksi bahan baku mercon yang disita dari dua tersangka di Kota Semarang, Selasa (28/3/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat mercon ilegal.

Para tersangka ini berasal dari 17 jajaran Polres Polda Jateng dan terdiri dari supplier, distributor, dan peracik. Polisi juga berhasil menyita ratusan kilogram bahan baku mercon dari tangan para pelaku, dengan barang bukti paling banyak didapat dari Polres Brebes seberat 75 kilogram bahan baku mercon.

Kombes Pol Johanson Simamora, Dirreskrimum Polda Jateng, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam produksi mercon ilegal yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak yang tinggi.

“Puluhan kilogram bahan mercon tersebut sangat berbahaya lantaran memiliki daya ledak,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Ia juga menyebut bahwa para peracik mercon tidak memiliki izin sehingga penyimpanan dan penakaran bahan-bahan tersebut tidak diatur dengan baik dan berpotensi menyebabkan musibah.

“Itulah yang membuat bahaya, sehingga Kapolda memerintahkan tidak ada lagi produksi mercon ilegal,” tandasnya.

Johanson menekankan bahwa proses produksi mercon ilegal telah dilarang oleh Kapolda dan pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Darurat.

“Sanksi pidana bisa 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]