URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pencurian puluhan smartphone senilai 1,2 miliar di Semarang dilakukan oleh sebuah komplotan berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang . Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus baru dengan menyiasati pemalsuan resi pengiriman.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Kasus pencurian puluhan smartphone senilai 1,2 miliar di Semarang dilakukan oleh sebuah komplotan berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang . Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus baru dengan menyiasati pemalsuan resi pengiriman.
Foto:/IST
Rilis kasus komplotan pencurian puluhan ponsel di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).
featured-img

Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan smartphone dan aksesorinya dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan modus operandi dengan memalsukan resi pengiriman untuk mengambil barang yang bukan pesanannya.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, keempat pelaku yang ditangkap adalah Pradana Rafianton (31) dari Sumatera Selatan, Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), dan Imam Marhaendro (39) dari Jakarta Barat. Mereka berhasil mengambil 77 unit iPhone dengan mengganti resi pengiriman dari jasa pengiriman barang.

“Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian, pemalsuan data resi pengiriman, dan ada yang bertindak sebagai penadah barang,” terang Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).

Kejahatan komplotan tersebut terjadi pada tanggal 20 Februari 2023. Saat itu, Anton berhasil menemukan data pengiriman iPhone dari sebuah jasa ekspedisi dan berpura-pura sebagai pemilik barang tersebut dengan mengutak-atik resi pengiriman secara acak. Kemudian, mereka memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut dengan resi pengiriman yang telah dipalsukan.

Setelah pihak ekspedisi mengabari toko tujuan bahwa paket dan aksesorinya telah diambil oleh seseorang, korban selaku pemesan barang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku pada pertengahan Maret 2023 di lokasi yang berbeda.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Adapun Imam dan Marhaendro yang menjual iPhone edisi terbaru tersebut dengan harga normal iPhone baru, berhasil mendapatkan keuntungan besar dari aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara