URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pencurian puluhan smartphone senilai 1,2 miliar di Semarang dilakukan oleh sebuah komplotan berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang . Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus baru dengan menyiasati pemalsuan resi pengiriman.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Polrestabes Semarang Ungkap Komplotan Pencurian Puluhan Smartphone dengan Modus Palsukan Resi

Kasus pencurian puluhan smartphone senilai 1,2 miliar di Semarang dilakukan oleh sebuah komplotan berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang . Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus baru dengan menyiasati pemalsuan resi pengiriman.
Foto:/IST
Rilis kasus komplotan pencurian puluhan ponsel di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).
featured-img

Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan smartphone dan aksesorinya dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan modus operandi dengan memalsukan resi pengiriman untuk mengambil barang yang bukan pesanannya.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, keempat pelaku yang ditangkap adalah Pradana Rafianton (31) dari Sumatera Selatan, Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), dan Imam Marhaendro (39) dari Jakarta Barat. Mereka berhasil mengambil 77 unit iPhone dengan mengganti resi pengiriman dari jasa pengiriman barang.

“Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian, pemalsuan data resi pengiriman, dan ada yang bertindak sebagai penadah barang,” terang Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).

Kejahatan komplotan tersebut terjadi pada tanggal 20 Februari 2023. Saat itu, Anton berhasil menemukan data pengiriman iPhone dari sebuah jasa ekspedisi dan berpura-pura sebagai pemilik barang tersebut dengan mengutak-atik resi pengiriman secara acak. Kemudian, mereka memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut dengan resi pengiriman yang telah dipalsukan.

Setelah pihak ekspedisi mengabari toko tujuan bahwa paket dan aksesorinya telah diambil oleh seseorang, korban selaku pemesan barang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku pada pertengahan Maret 2023 di lokasi yang berbeda.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Adapun Imam dan Marhaendro yang menjual iPhone edisi terbaru tersebut dengan harga normal iPhone baru, berhasil mendapatkan keuntungan besar dari aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga