URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian burung bernilai ratusan juta rupiah di Kota Salatiga. Dua tersangka berinisial GPS dan HSAA berhasil ditangkap dan merupakan residivis kasus serupa. Kerugian peternak mencapai 205 juta rupiah. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Gasak 20 Ekor Burung Cucakrowo, Seharga Ratusan Juta, Kakak Beradik Asal Temanggung Diringkus Polisi

Pelaku pencurian burung saat digelandang ke mapolres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian burung bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi pada hari Jumat, 17/03/2023 di kandang peternak burung di Brajan Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga temanggung berinisial GPS (19 th) dan HSAA (17 th 7 blm) kakak beradik yg beralamat di Krajan Sanggrahan, Kranggan, Temanggung. Keduanya berhasil mengasak 20 (dua puluh) ekor burung cucakrowo bernilai lebih dari Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).

Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban dengan dibantu 2 rekannya melakukan renovasi kandang ternak burung cucakrowonya di lantai 2, menjelang dini hari karena ketiganya merasa lelah kemudian istirahat di lantai bawah, setelah bangun tidur jam 05.00. WIB korban naik keatas lantai dua dan mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis cucak rawa dan hp I phone XS telah hilang, selanjutnya korban melapor ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan melaksanakan penyelidikan dengan bekal bukti antara lain hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi. pada hari Hari Minggu, 02/04/2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis Cucakrowo dengan harga murah di Temanggung.

Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut, dari hasil interogasi dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV, setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin 03/04/2023 di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 4 ekor burung cucak rowo milik korban.

“Pada saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri burung cucak rowo di Kota Salatiga” terang AKP M Arifin Suryani.

Untuk kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis bersama 2 (dua) teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa, dan keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrowo milik peternak di Brajan Sidorejo Salatiga dengan kerugian 205.000.000.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut