[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

Polisi-Lanjut-Proses-Kasus-Pemerkosaan-di-Brebes-Meski-Didamaikan-LSM
Polisi Lanjut Proses Kasus Pemerkosaan di Brebes Meski Didamaikan LSM
Satreskrim Polres Brebes mengungkap kasus pemerkosaan anak gadis dibawah umur oleh enam pria. Kasus ini sempat didamaikan oleh sejumlah orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun tetap...
Longsor-Desa-Kalongan-Dikaji,-Jalan-Arjuna-Sudah-Tak-Layak-Dilalui
Longsor Desa Kalongan Dikaji, Jalan Arjuna Sudah Tak Layak Dilalui
Longsor yang terjadi di ruas Jalan Arjuna, Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang semakin meluas.
Jelang-Tahun-Baru-Imlek-2574-Kongzili-Warga-Tionghoa-Salatiga-Bersihkan-Patung-Dewa
Jelang Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Warga Tionghoa Salatiga Bersihkan Patung Dewa
Berbagai persiapan dilakukan umat tri dharma, di tempat ibadah hok tek bio Salatiga, menjelang tahun baru cina atau imlek 2574 kongzili.
Akibat-Musim-Tanam-Padi-dan-Pengaruh-Cuaca,-Harga-Beras-di-Salatiga-Melonjak
Akibat Musim Tanam Padi dan Pengaruh Cuaca, Harga Beras di Salatiga Melonjak
Harga beras di Pasar Blauran Kota Salatiga kini melonjak, Kepada wartawan, Heri Supardiana Pedagang beras di Pasar Blauran, mengatakan naiknya harga beras sebenarnya sudah terjadi sejak dua bulan lalu.
15-Pasangan-Nikah-Massal-Gratis-dan-Dapat-Uang-Saku-Dari-Wamy-Indonesia
15 Pasangan Nikah Massal Gratis dan Dapat Uang Saku Dari Wamy Indonesia
14 pasangan pengantin lain dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ikut dalam nikah massal di Hotel Larasasri Salatiga yang digelar oleh World Assembly Of Muslim Youth (Wamy) Indonesia.
SMPN-8-Salatiga-Deklarasikan-Sekolah-Ramah
SMPN 8 Salatiga Deklarasikan Sekolah Ramah
Pj Walikota Salatiga Sinoeng N Rachmadi , membuka Workshop pemanfa'atan platform PMM, Penyerahan Barang Milik Daerah beserta Deklarasi Sekolah Ramah anak smp negeri 8 di Jl Argotunggal N 1 Sidorejo Kidul...
Disdikbudpora-Kabupaten-Semarang-Tak-Larang-Pelajar-Mainkan-Latto-latto-di-Sekolah,-Ini-Alasannya
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Tak Larang Pelajar Mainkan Latto-latto di Sekolah, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang tidak melarang para peserta didik membawa dan memainkan latto-latto di lingkungan sekolah.
Pemkot-Semarang-Terus-Kembangkan-Potensi-Wisata-Kampung-Melayu
Pemkot Semarang Terus Kembangkan Potensi Wisata Kampung Melayu
Pelaksana tugas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa Kampung Melayu merupakan salah satu kawasan yang mendapat perhatian dari Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Karena...
PSIS-Kalahkan-Rans-Nusantara-Dikandang,-Coach-Ridwan-Sesuai-Rencana
PSIS Kalahkan Rans Nusantara Dikandang, Coach Ridwan: Sesuai Rencana
PSIS berhasil mengalahkan Rans Nusantara FC dengan skor 1-0 di kandangnya Stadion Pakansari, Bogor, Senin (16/1/2023). Gol semata wayang Tim berjuluk Laskar Mahesa Jenar itu dicetak oleh Carlos Fortes...
Pasca-Pandemi,-Penjualan-Souvenir-Imlek-2574-di-Salatiga-Ramai,-Konsumenya-Justru-Berasal-dari-Luar
Banjir Pesanan Souvernir Patung Clay Sintetik Menjelang Imlek
Menjelang tahun baru Imlek 2574 Kongzili, pembuat souvernir patung berbahan dasar Clay Sintetik di Salatiga kebanjiran pesanan.
Muat Lebih

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar