URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penyemprotan insektisida di Kandang Ternak Sapi Koloni Laras Mulyo, Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga dilakukan oleh Polres Salatiga dan Dinas Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Salatiga untuk membasmi vektor yang dapat membawa virus LSD. Penyakit LSD mudah menular dan menimbulkan benjolan-benjolan pada kulit sapi, sehingga upaya pencegahan seperti menjaga kebersihan kandang ternak perlu dilakukan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cegah LSD, Dispangtan Kembali Semprot Insektisida, Kali ini Gandeng Polres Salatiga

Cegah LSD, Dispangtan Kembali Semprot Insektisida, Kali ini Gandeng Polres Salatiga

Cegah LSD, Dispangtan Kembali Semprot Insektisida, Kali ini Gandeng Polres Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dalam Upaya pencegahan Penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) yang beberapa waktu terakhir ini telah menyerang ternak sapi di Kota Salatiga, Polres Salatiga bersama Dinas Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Salatiga melakukan penyemprotan insektisida di Kandang Ternak Sapi Koloni Laras Mulyo, Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, belum lama ini.

drh. Haryono dari Dispangtan Kota Salatiga menyampaikan bahwa penyemprotan insektisida ini bertujuan membasmi vektor yang dapat membawa virus LSD dari ternak yang sudah terjangkit yaitu nyamuk, lalat, tungu dan caplak, LSD merupakan penyakit yang mudah menular berupa benjolan-benjolan pada kulit, tanda-tanda lainnya adalah demam, nafsu makan turun dan keluar air liur berlebihan.

“Seperti diketahui Sejak akhir Desember 2022 saat pertama kali merebak LSD di Kota Salatiga terdapat 3 ekor pedhet (anak sapi) mati karena terserang virus LSD, sedangkan puluhan sapi lainnya dinyatakan sudah sembuh maupun dalam proses penyembuhan, untuk sampai dalam tahap dinyatakan sembuh memakan waktu yang cukup lama bisa sampai dua bulan” jelas drh. Haryono.

Kapolsek Argomulyo dalam kesempatan tersebut mengingatkan peternak sebagai upaya pencegahan selain penyemprotan disinfektan agar selalu menjaga kebersihan kandang ternak serta segera melaporkan ke petugas kesehatan hewan terdekat, jika menemukan gejala-gejala LSD pada hewan ternaknya,

“Kita melaksanakan pendampingan dari Dispangtan Kota Salatiga yang melakukan penyemprotan insektisida di Kandang Ternak Sapi Koloni Laras Mulyo Kumpulrejo” jelas AKP Sarwoko SH Kapolsek Argomulyo didampingi Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, SH.

Disatu sisi Polisi menghimbau kepada peternak maupun pemilik sapi dan kerbau tidak perlu khawatir karena dengan penanganan yang baik, LSD bisa disembuhkan.

Rokhmat, Ketua Kelompok Tani Laras Mulyo mengucapkan banyak terimakasih atas penyemprotan insektisida di kandang ternaknya, semoga dengan adanya penyemprotan ini LSD dapat diberantas, karena penyakit LSD ini sangat merugikan peternak seperti dirinya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved