URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak agar permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Bawen diselesaikan tahun ini. TPA Blondo sudah tidak layak karena volume sampah melebihi daya tampung, sehingga perlu penambahan sarana dan prasarana serta pencarian lokasi baru.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Kondisi TPA Blondo yang sudah overload. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mendesak agar permasalahan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Bawen rampung di tahun ini.

Seperti diketahui, TPA Blondo sudah tidak layak karena volume sampah yang melebihi daya tampung. Dikatakannya, cara pengelolaan sampah harus dilakukan dengan penambahan sarana dan prasarana yang memadai.

“Langkah lain yang juga perlu dipikirkan adalah mencari lokasi yang baru. Sehingga harus ada kebijakan baik melalui politik anggarannya maupun kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sampah ini. Apalagi selama ini Dinas Lingkungan Hidup harus menggunakan anggaran yang mepet,” katanya di Ungaran, Selasa (6/8/2024).

“Misalnya, masalah yang ada di sistem pemeliharaan sarpras yang kurang, termasuk jumlah sarpras-nya pun juga kurang. Lalu, Sumber Daya Manusia (SDM) juga kurang, sehingga ini butuh segera dan cukup serius agar ke depan kita tidak akan ada masalah soal sampah. Kalau memang soal anggaran mepet ya harus ada kebijakan anggaran,” ungkapnya.

Ditanya soal target, Bondan menegaskan secepatnya. Ia mengatakan soal sampah ini tidak bisa ditunda-tunda. Akhir tahun ini menurutnya cukup untuk menyelesaikan.

Bondan juga mengatakan sebetulnya TPA diberi kesempatan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pemkab Semarang untuk meminjam kawasan di hutan di daerah Kecamatan Bringin sebagai lokasi pengganti TPA Blondo.

“Izinnya belum turun, masih dalam proses,” kata dia.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha membenarkan status TPA Blondo yang saat ini telah overload. Blondo. Pihaknya tengah mengupayakan adanya perluasan di TPA tersebut.

“Langkah yang kami siapkan dengan membeli tanah milik warga seluas empat hektare yang ada di samping dan sekitaran di TPA Blondo dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” bebernya.

Tidak hanya itu, Ngesti menambahkan, pihaknya juga akan memaksimalkan adanya TPS Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di desa-desa yang ada di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar