URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak agar permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Bawen diselesaikan tahun ini. TPA Blondo sudah tidak layak karena volume sampah melebihi daya tampung, sehingga perlu penambahan sarana dan prasarana serta pencarian lokasi baru.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Dewan Desak Masalah Sampah di TPA Blondo Rampung Tahun Ini

Kondisi TPA Blondo yang sudah overload. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mendesak agar permasalahan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Bawen rampung di tahun ini.

Seperti diketahui, TPA Blondo sudah tidak layak karena volume sampah yang melebihi daya tampung. Dikatakannya, cara pengelolaan sampah harus dilakukan dengan penambahan sarana dan prasarana yang memadai.

“Langkah lain yang juga perlu dipikirkan adalah mencari lokasi yang baru. Sehingga harus ada kebijakan baik melalui politik anggarannya maupun kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sampah ini. Apalagi selama ini Dinas Lingkungan Hidup harus menggunakan anggaran yang mepet,” katanya di Ungaran, Selasa (6/8/2024).

“Misalnya, masalah yang ada di sistem pemeliharaan sarpras yang kurang, termasuk jumlah sarpras-nya pun juga kurang. Lalu, Sumber Daya Manusia (SDM) juga kurang, sehingga ini butuh segera dan cukup serius agar ke depan kita tidak akan ada masalah soal sampah. Kalau memang soal anggaran mepet ya harus ada kebijakan anggaran,” ungkapnya.

Ditanya soal target, Bondan menegaskan secepatnya. Ia mengatakan soal sampah ini tidak bisa ditunda-tunda. Akhir tahun ini menurutnya cukup untuk menyelesaikan.

Bondan juga mengatakan sebetulnya TPA diberi kesempatan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pemkab Semarang untuk meminjam kawasan di hutan di daerah Kecamatan Bringin sebagai lokasi pengganti TPA Blondo.

“Izinnya belum turun, masih dalam proses,” kata dia.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha membenarkan status TPA Blondo yang saat ini telah overload. Blondo. Pihaknya tengah mengupayakan adanya perluasan di TPA tersebut.

“Langkah yang kami siapkan dengan membeli tanah milik warga seluas empat hektare yang ada di samping dan sekitaran di TPA Blondo dengan anggaran sekitar Rp20 miliar,” bebernya.

Tidak hanya itu, Ngesti menambahkan, pihaknya juga akan memaksimalkan adanya TPS Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di desa-desa yang ada di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan