URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum

Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
Foto dok IST
Ketua Dewasa BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengurus Koperasi BLN menyatakan mulai merealisasikan pengembalian dana kepada anggota dan penyerta modal. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pengurus untuk menunaikan kewajiban kepada puluhan ribu anggota koperasi tersebut.

Melalui siaran pers yang dikirim ke Rasika FM, Ketua Dewan Pengawas Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, menegaskan bahwa pengurus memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana milik anggota. Jumlah anggota dan penyerta modal koperasi ini diperkirakan mencapai sekitar 41.000 orang.

“Pengurus memiliki komitmen untuk mengembalikan uang yang menjadi hak para anggota dan penyerta modal. Prosesnya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Nicholas Kamis (12/3/2026).

Ketua Koperasi BLN, Agus Widarta, menjelaskan pengembalian dana telah mulai dilakukan sejak awal pekan ini. Transfer pertama dilakukan kepada anggota dengan nilai penyertaan modal yang relatif kecil.

“Pada 10, 11 dan 13 Maret 2026 kami sudah mulai melakukan transfer kepada anggota atau penyerta modal dengan nilai penyertaan kecil. Selanjutnya akan terus dilakukan secara kontinyu dan bertahap,” kata Agus.

Menurut dia, pengurus saat ini juga tengah menyiapkan berbagai instrumen dan infrastruktur pendukung agar proses pengembalian dana kepada seluruh anggota dapat berjalan lebih sistematis.

“Pembayaran kepada anggota lainnya akan dilakukan setelah seluruh instrumen dan infrastruktur siap sehingga proses transfer dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, pengurus BLN menyatakan tetap menghormati langkah sebagian anggota yang menempuh jalur hukum maupun menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI.

“Pengurus menghargai dan menghormati hak anggota yang melakukan upaya hukum serta yang menyampaikan aspirasi ke Komisi III DPR RI,” kata Agus.

Ia menambahkan, pengurus juga akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan data pengurus, jumlah anggota yang menempuh jalur hukum disebut tidak lebih dari 0,1 persen dari total anggota. Mayoritas anggota disebut masih memberikan dukungan kepada pengurus agar dapat menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Pengurus Koperasi BLN pun berharap pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, serta DPR RI khususnya Komisi III dan Komisi VI, dapat membantu mencarikan alternatif penyelesaian atas persoalan yang muncul.

“Kami berharap ada pendekatan penyelesaian yang mengedepankan pengembalian dana anggota, salah satunya melalui pendekatan restorative justice agar pengurus diberi kesempatan waktu menyelesaikan kewajiban,” ujar Agus.

Pengurus juga berharap Komisi III DPR RI dapat mengundang pihak koperasi secara langsung untuk memberikan penjelasan dan perkembangan proses pengembalian dana.

“Kami berharap dapat dipanggil atau diundang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan progres pengembalian dana anggota sehingga Komisi III memperoleh informasi yang berimbang,” kata Agus.

Sementara itu, dua anggota Koperasi BLN, Loli dan Hasan, menyatakan telah menerima pembayaran dari pengurus koperasi. Keduanya mengajak anggota lain untuk tetap tenang sembari menunggu proses pengembalian dana yang sedang berjalan.

“Saya sudah menerima pembayaran dari BLN. Kami berharap anggota lain tetap tenang agar pengurus dapat fokus menyelesaikan pengembalian dana,” kata Loli.

Hal serupa disampaikan Hasan yang juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak semua pihak tetap bijaksana dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hasan.

Suasana saat pres rilis BLN

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved