URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sembilan remaja berusia belasan tahun diamankan jajaran Polsek Bandungan pada Senin (23/9/2024) pukul 21.00 WIB karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Jetis yang tengah ronda malam dan melihat sekelompok remaja berkumpul di sebuah ruko samping Ponpes Al Falah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diduga Hendak Tawuran, Sembilan ‘Kreak’ Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Bandungan

Diduga Hendak Tawuran, Sembilan ‘Kreak’ Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Bandungan

Diduga Hendak Tawuran, Sembilan ‘Kreak’ Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Bandungan

Sembilan remaja yang diduga hendak tawuran beserta senjata tajam diamankan personel Polsek Bandungan, Senin (23/9/2024) malam. Foto: Humas Polres Semarang
Sembilan remaja yang diduga hendak tawuran beserta senjata tajam diamankan personel Polsek Bandungan, Senin (23/9/2024) malam. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sembilan remaja berusia belasan tahun diamankan jajaran Polsek Bandungan, Senin (23/9/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam wilayah Desa Jetis, Bandungan. Warga yang mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah langsung mengamankannya.

[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan menyampaikan setelah mereka diamankan warga, personel Polsek Bandungan datang ke lokasi dan membawanya ke Mapolsek Bandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.

“Kami juga turut menyita 2 senjata tajam berupa pedang bergerigi sepanjang 75 cm dan pedang sepanjang 60 cm,” kata Andy saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Andy menerangkan, saat diamankan warga terdapat 3 remaja yang berhasil kabur. Namun, petugas bisa mengamankannya kembali setelah menggali keterangan dari 6 remaja yang lain. Keenamnya masing-masing adalah BP (15), AF (15), MR (14), MA (15) keempatnya pelajar salah satu MTs dan SMP di Bandungan. Sedangkan AH (14) dan FA (14) masing-masing pelajar MTs di Temanggung dan Sumowono.

“Kami telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah untuk penindakan selanjutnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada para remaja yang diamankan tersebut dilakukan pembinaan. Selain itu, membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah maupun kepala desa tempat tinggal mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka juga kami kenakan wajib lapor seminggu sekali di Polsek Bandungan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban