UNGARAN – Kepala Desa Jambu, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga mengirimkan gambar dan video asusila ke dalam group whatsapp perangkat desa Jambu. Kasus itu bermula adanya pesan whatsapp yang diduga dilakukan oleh kades tersebut berisi konten dalam bentuk video maupun gambar. Perbuatannya melanggar tindak pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terkait masalah itu, beberapa perwakilan warga Jambu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Mereka hendak menanyakan sampai sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis Kejari Kabupaten Semarang Perwira Putra Bangsawan menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga kejaksaan belum bisa memastikan sebab belum ada pelimpahan berkas dan barang bukti. Pihaknya meminta agar masyarakat tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.
Di sisi lain, beberapa perwakilan warga Jambu justru beraudiensi dengan Kejari Kabupaten Semarang. Mereka meminta agar kasus tersebut sebaiknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, sosok Kades dinilai baik dan demi menjaga kondusifitas warga. (win)