Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akan menambah titik lokasi untuk memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang. Hal ini disebabkan oleh jumlah PKL yang semakin bertambah di beberapa wilayah. Penambahan titik lokasi PKL ini perlu diatur dengan dinas-dinas terkait.
Kepala Disdag Kota Semarang, Nurkholis, menyatakan bahwa penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL perlu disesuaikan karena data terakhir didapatkan pada 2016 dan saat ini terdapat 7.617 PKL yang perlu didata dan dikordinasikan dengan dinas terkait.
Menurut Nurkholis, PKL memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah, namun citra kota juga harus diperhatikan. Pendataan PKL harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman dan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Bidang Bina Usaha Disdag Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih, menyebutkan bahwa ada lebih dari 10 ribu PKL di ibu kota Jawa Tengah, tetapi hanya PKL yang tercantum dalam SK yang dapat ditarik retribusi. Oleh karena itu, pihaknya akan merapat koordinasi dengan OPD terkait untuk menentukan sebanyak 7.000 PKL mana yang akan dimasukkan dalam SK penetapan lokasi.
Pada tahun 2023, Disdag menargetkan retribusi PKL untuk sewa lahan sebesar Rp 2,5 miliar dan retribusi kebersihan PKL sebesar Rp 350 juta. Lilis Wahyuningsih juga menyebutkan bahwa beberapa alasan mengapa target tidak tercapai adalah adanya diskon PKL dan PKL yang tutup tidak ditarik retribusi.
Besaran tarif retribusi PKL disesuaikan dengan kelas, yakni kelas A, B, dan kawasan khusus, di mana tarif retribusi Kelas A sebesar Rp 400 per meter per hari, di kawasan jalan protokol sebesar Rp 4.000, dan di kawasan khusus, seperti shelter Taman Indonesia Kaya, sebesar Rp 1.500.