RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli

Para tersangka kasus program PTSL Desa Papringan yang merupakan kepala desa dan perangkatnya saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dari Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025) malam. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kepala Desa Papringan bersama empat perangkatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terkait kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Menyikapi hal tersebut, Camat Kaliwungu Yudianta menyatakan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan para tersangka demi menjamin kelangsungan pelayanan masyarakat.

“Karena yang bersangkutan semuanya dalam posisi sebagai tersangka perkara PTSL dan sesuai ketentuan diberhentikan sementara, kami bersama BPD sudah mengusulkan nama-nama Plh. Untuk Plh Kades, kami tunjuk Joko Suyamto, pegawai kecamatan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Papringan dan sudah PNS,” jelas Yudianta saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, Plh untuk jabatan perangkat desa lainnya berasal dari perangkat aktif yang masih tersisa di Desa Papringan. Dari total perangkat, saat ini masih ada tujuh orang yang aktif.

“Sekdes yang kini tersangka dulunya menjabat Ketua Panitia PTSL, sedangkan Kasi Pemerintahan sebagai bendahara. Plh lainnya seperti Kadus I dan IV digantikan oleh kepala dusun dari wilayah berbatasan agar pelayanan tetap berjalan meski dengan keterbatasan,” ujar Yudianta.

Pengusulan Plh dilakukan secara cepat setelah penetapan tersangka pada Senin sore. “Malam itu juga atas perintah Bapak Bupati, kami segera koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Keesokan paginya, Selasa, musyawarah dilaksanakan untuk mengusulkan nama-nama Plh,” terang Yudianta.

Hasil musyawarah bersama BPD itu kemudian difasilitasi kecamatan dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes). Hari itu juga nota dinas dikirimkan ke Bupati Semarang, dan para Plh mulai menjalankan tugas sejak 29 Juli 2025.

Menurut Yudianta, status Plh akan tetap berlaku selama pejabat definitif menjalani proses hukum. Jika kelak ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan pemberhentian tetap dan posisi Plh akan berubah menjadi Penjabat (Pj).

“Plh ini tidak dievaluasi seperti pejabat definitif. Namun kami kawal terus agar mereka tidak kebingungan dalam menjalankan tugas. Kami rutin berkomunikasi melalui kasi pemerintahan dan kasi PMJ agar Plh mendapat pendampingan,” tuturnya.

Ia mengakui, ada sedikit gangguan dalam pelayanan karena perbedaan kewenangan dan tanggung jawab antara pejabat definitif dan Plh. Apalagi untuk wilayah kadus yang cukup luas, Plh harus merangkap tugas.

“Misalnya Kadus yang kini Plh punya wilayah berbeda yang cukup luas, tentu butuh perhatian karena harus menjangkau dua dusun. Tapi prinsipnya, layanan masyarakat tetap berjalan dan tidak sampai terhenti,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran