Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ikuti kegiatan Hybrid Expo di Taman Wisata Sejarah Salatiga. Jumat (20/05/22)
Kepada media, Perwakilan Ditjen AHU Abriana Kusumadewi selaku
Sub Koordinator Humas Ditjen AHU mengatakan Kemenkumham melalui AHU mengikuti expo ini dalam rangka memberikan informasi terkait perseroan perorangan untuk menaikan kelas pelaku UMKM yang ada di Kota Salatiga.
“Hadirnya AHU dalam Expo kali ini agar semakin banyak teman-teman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang melegalitaskan usahanya” ujar Kusumadewi.
Sementara itu Sub Koordinator Dokumentasi dan Pengumumam Badan Hukum AHU Kemenkumham, Euis Nurmala menjelaskan bahwa hadirnya AHU disini sebagai kepanjangan tangananan dari Pemerintah membantu para UMK untuk mendapatkan legalitas yang lebih kuat sehingga dapat berbadan hukum dan menjadi Perseroan.
Dalam kesempatan kali ini AHU juga memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM agar dapat melegalkan usahanya.
Perlu diketahui kesadaran untuk melegalkan UMKM masih kecil, sehingga dalam kesempatan kali ini UMKM dapat mendapatkan legalitas yang sah dengan mudah dan transparan.
Nurmala menambahkan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan legalitas ini sangat mudah. “warga cukup menyiapkan identitas (KTP) dan NPWP dengan mendaftar langsung ke layanan AHU atau secara online melalui ahu.go.id, cukup dengan membayar sebesar Rp50.000 untuk PNBP saja” kata Nurmala.
Nurmala menambahkan sebagai bentuk pelayanan prima pada expo Salatiga kali ini bagi 20 pendaftar pertama diberikan Gratis atau Free.
Dalam kesempatan kali ini hadir juga Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano yang mengapresiasi Tim AHU dalam memberikan informasi kepada para pelaku UMKM di Kota Salatiga ini. “saya berharap agar masyarakat pelaku usaha untuk melebarkan sayapnya dan mendapatkan legalitas yang sah” pungkas Andri Lesmano