RASIKAFM – Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang akhir-akhir ini meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.
Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku bernama Nur Hamid warga Kampung Sarean, RT 2 RW 9, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Dalam proses introgasi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan atas perintah AYT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Dan ini akan terus kita cari dan kita ungkap perkara ini,” ujarnya.
Djuhandani menjelaskan, ada dua motif pelaku melakukan aksi kejahatannya tersebut. Yang pertama karena masalah ekonomi dan yang kedua untuk membuat organisasi pengawalan truk di Wilayah Kendal dan Pantura.
“Disamping motif ekonomi, ini juga dimaksudkan untuk membuat organisasi pengawal truk. Sementara masih itu, namun kita akan menyidik dengan laporan-laporan lainnya sehingga tunggakan-tunggakan perkara dapat terjawab,” katanya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).
Djuhandani memastikan, organisasi jasa pengawal truk yang rencana akan dibentuk itu, dinilai ilegal dan bentuk-bentuk praktik dari premanisme.
“Tentu saja kita akan tindak tegas kalau kita dapatkan hal-hal semacam itu. Kalau pengawalan kan tidak semestinya melakukan tindakan seperti ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kejahatan ini bermula ketika pelaku dan AYT ( masih DPO) bertemu untuk pertama kalinya di sebuah tempat saat sedang memancing.
Kemudian, setelah berkenalan, pada saat itu juga pelaku ditawari sebuah pekerjaan oleh AYT. Karena pelaku mau, kemudian AYT mencontohkan atau memberi mentor kepada dia untuk melakukan kejahatan tersebut dengan imbalan Rp. 250 ribu dalam bentuk cash.
“Diberikan mentor sekali setelah itu ditempat yang sudah ditentukan setiap minggu diberi amplop uang beserta perintah perintah operasinya yang ditaruh disuatu tempat. Tidak ada komunikasi sekali jadi yang ada hanya pertemuan pertama,” pungkasnya.
Djuhandani mengakui bahwa sistem kejahatan yang digunakan pelaku dang AYT (buron) menjadi kendala bagi petugas penyidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu ini.
“Antara pelaku dan penyedia hanya bertemu langsung (sekali) dan kita hanya mengetahui ciri-ciri pelaku utama yang mengkoordir. Ini kita akan terus laksanakan dengan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 289 kali sejak bulan Desember tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2021 dengan rincian atas laporan aduan di Polsek atau Polres sebanyak 195 TKP (tempat kejadian perkara) dan 94 kali korban yang tidak melapor.
Rinciannya, berdasarkan aduan laporan tertulis ada 195 TKP denga rinci Kabupaten kendal 118, Kabupaten semarang 76 dan Semarang 1 TKP.
Sedangkan hasil penyelidikan Tim Opsnal ditemukan di media sosial ada 94 TKP dengan rincian Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 dan Kota Semarang 2 TKP.
Pelaku melakukan aksinya secara acak dengan waktu operasi mulai pada pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Namun, paling banyak menyasar mobil pengangkut barang atau pickup yang ia temui saat hendak melakukan aksinya.
“Hampir juga mobil anggota menjadi target operasi oleh pelaku,” ucapnya.
“Namun hebat juga, beberapa kali saat polisi malaksanakan operasi terbuka, dia (pelaku) menunggu petugas beristirahat. Dan saat polisi istriahat pelaku melakukan aksinya dibeberapa tempat,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh Polda Jateng salah satunya kendaraan supra x 125 ber plat palsu dengan nomor polisi H-4007-AM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Ayat 4 KUPidana ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.