URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

Ditangkap Polda Jateng, Ini Motif Pelaku Pelemparan Batu Yang Meresahkan Pengendara Semarang-Kendal

featured-img
Nur Hamid pelaku pelemparan batu yang meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.

RASIKAFM – Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang akhir-akhir ini meresahkan pengguna jalan khususnya pengendara truk muatan barang di wilayah Jalan Raya Semarang-Kendal.

Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku bernama Nur Hamid warga Kampung Sarean, RT 2 RW 9, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Dalam proses introgasi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan atas perintah AYT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dan ini akan terus kita cari dan kita ungkap perkara ini,” ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, ada dua motif pelaku melakukan aksi kejahatannya tersebut. Yang pertama karena masalah ekonomi dan yang kedua untuk membuat organisasi pengawalan truk di Wilayah Kendal dan Pantura.

“Disamping motif ekonomi, ini juga dimaksudkan untuk membuat organisasi pengawal truk. Sementara masih itu, namun kita akan menyidik dengan laporan-laporan lainnya sehingga tunggakan-tunggakan perkara dapat terjawab,” katanya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Djuhandani memastikan, organisasi jasa pengawal truk yang rencana akan dibentuk itu, dinilai ilegal dan bentuk-bentuk praktik dari premanisme.

“Tentu saja kita akan tindak tegas kalau kita dapatkan hal-hal semacam itu. Kalau pengawalan kan tidak semestinya melakukan tindakan seperti ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kejahatan ini bermula ketika pelaku dan AYT ( masih DPO) bertemu untuk pertama kalinya di sebuah tempat saat sedang memancing.

Kemudian, setelah berkenalan, pada saat itu juga pelaku ditawari sebuah pekerjaan oleh AYT. Karena pelaku mau, kemudian AYT mencontohkan atau memberi mentor kepada dia untuk melakukan kejahatan tersebut dengan imbalan Rp. 250 ribu dalam bentuk cash.

“Diberikan mentor sekali setelah itu ditempat yang sudah ditentukan setiap minggu diberi amplop uang beserta perintah perintah operasinya yang ditaruh disuatu tempat. Tidak ada komunikasi sekali jadi yang ada hanya pertemuan pertama,” pungkasnya.

Djuhandani mengakui bahwa sistem kejahatan yang digunakan pelaku dang AYT (buron) menjadi kendala bagi petugas penyidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu ini.

“Antara pelaku dan penyedia hanya bertemu langsung (sekali) dan kita hanya mengetahui ciri-ciri pelaku utama yang mengkoordir. Ini kita akan terus laksanakan dengan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 289 kali sejak bulan Desember tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2021 dengan rincian atas laporan aduan di Polsek atau Polres sebanyak 195 TKP (tempat kejadian perkara) dan 94 kali korban yang tidak melapor.

Rinciannya, berdasarkan aduan laporan tertulis ada 195 TKP denga rinci Kabupaten kendal 118, Kabupaten semarang 76 dan Semarang 1 TKP.

Sedangkan hasil penyelidikan Tim Opsnal ditemukan di media sosial ada 94 TKP dengan rincian Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 dan Kota Semarang 2 TKP.

Pelaku melakukan aksinya secara acak dengan waktu operasi mulai pada pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Namun, paling banyak menyasar mobil pengangkut barang atau pickup yang ia temui saat hendak melakukan aksinya.

“Hampir juga mobil anggota menjadi target operasi oleh pelaku,” ucapnya.

“Namun hebat juga, beberapa kali saat polisi malaksanakan operasi terbuka, dia (pelaku) menunggu petugas beristirahat. Dan saat polisi istriahat pelaku melakukan aksinya dibeberapa tempat,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh Polda Jateng salah satunya kendaraan supra x 125 ber plat palsu dengan nomor polisi  H-4007-AM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Ayat 4 KUPidana ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

BACA JUGA :

Tingkatkan Kemampuan Personel, Damkar Salatiga Gelar Bimtek Kebakaran dan Evakuasi Korban
Tingkatkan Kemampuan Personel, Damkar Salatiga Gelar Bimtek Kebakaran dan Evakuasi Korban
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah stok Pertalite hingga 18 persen di seluruh SPBU Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selama libur sekolah 22 Juni hingga 3 Juli 2026 untuk mengantisasi lonjakan konsumsi BBM akibat meningkatnya kunjungan wisatawan. Penambahan pasokan dilakukan di jalur utama dan kawasan wisata, disertai penguatan distribusi, pengaturan antrean, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian guna memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Wisatawan Membeludak, Pertamina Siapkan Pertalite Ekstra untuk Jateng-DIY
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan LPG 3 kilogram sebanyak 1.339.560 tabung di Jawa Tengah dan DIY pada 16 Juni 2026 untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Penyaluran tambahan melalui skema fakultatif ini dilakukan guna menjaga ketersediaan stok dan memastikan masyarakat tetap mudah memperoleh LPG selama masa libur nasional.
Takut Langka Saat Libur? Pertamina Siapkan Tambahan 1,3 Juta Tabung LPG 3 Kg
Ribuan jamaah thariqah dari berbagai daerah menghadiri Silaturahmi Nasional Annitho Aswaja di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang dihadiri ulama, habaib, dan tokoh pemerintahan ini digelar untuk memperkuat ukhuwah, konsolidasi organisasi, serta meneguhkan komitmen kebangsaan melalui zikir, tausiyah, baiat kubro, dan pemberdayaan umat.
Habib Luthfi Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dalam Silatnas Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Neuro Rights guna melindungi privasi, kebebasan, dan martabat manusia dari dampak perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan usai Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana, Kamis (11/6/2026), saat pembahasan RUU disebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Hadir saat Wisuda PPG di UIN Salatiga, Menteri Wihaji Tekankan Peran Guru sebagai Penanam Nilai
Hadir saat Wisuda PPG di UIN Salatiga, Menteri Wihaji Tekankan Peran Guru sebagai Penanam Nilai
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (3/6/2026). Banyak calon murid mendatangi SMP Negeri 2 Ungaran untuk memastikan proses seleksi, sementara pihak sekolah menyebut verifikasi dilakukan bertahap akibat tingginya jumlah pendaftar dan banyaknya kesalahan administrasi.
Cemas Status Pendaftaran Murid Belum Bergerak, Orang Tua Cari Kepastian ke Sekolah