KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gadis Dibawah Umur Asal Banyumas Diperkosa Sembilan Tetangga Rumahnya

Gadis Dibawah Umur Asal Banyumas Diperkosa Sembilan Tetangga Rumahnya

Gadis Dibawah Umur Asal Banyumas Diperkosa Sembilan Tetangga Rumahnya

Ilustrasi

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh sembilan orang yang sudah berumur di Banyumas Jawa Tengah. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tega memperkosa seorang gadis dibawah umur yang merupakan tetangga rumahnya.

Informasi yang diperoleh, korban merupakan warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ini masih berusia 15 tahun. Akibat tindakan keji para pelaku, korban kini sudah hamil 3 bulan.

Sedangkan untuk pelaku, polisi sementara sudah mengamankan delapan tersangka masing-masing berinisial bernisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, para pelaku merupakan tetangga rumah korban yakni di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok. Dirinya menjelaskan, perbuatan bejat para pelaku diketahui setelah orang tua korban curiga anaknya tak kunjung menstruasi.

“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan,” ujar Agus, Rabu (21/9/2022).

Karena diketahui hamil, kemudian korban mengaku kepada orangtuanya jika dirinya telah diperkosa oleh para pelaku. Orang tua korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses,” bebernya.

Agus menerngkan, dari pemeriksaan sementara, pemerkosaan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Juli 2022. Setiap pelaku memperkosa korban lebih dari 1 kali dengan memanfaatkan kekurangan korban.

“Sudah beberapa kali, di beberapa tempat, tidak bersama-sama. lokasinya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban,” jelas dia.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu mereka. “Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 ribu rupiah,” paparnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]