URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

UKSW Salatiga menerima putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya sebagai Dekan FH dalam putusan 3 Desember 2025. Gugatan ditolak karena keputusan rektor dianggap ranah privat, bukan objek TUN. Proses hukum berjalan melalui yurisprudensi dan kewenangan statuta sebagai dasar penilaiannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gerbang kampus UKSW Salatiga
Gerbang kampus UKSW Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – UKSW Salatiga menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas pemberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara. Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.

Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi absolut PTUN. Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pascasarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan Diangkat oleh Rektor, sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhentian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.

Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidak 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya BUKAN merupak obyek TUN. Ke-enam (6) yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi. Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas berbagai pertimbangan di atas, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Rektor UKSW terkait kompetensi absolut PTUN dan menyatakan gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak diterima.

Jika disimak pertimbangan hukum hakim di atas, majelis hakim pemutus mengakui bahwa Rektor UKSW merupakan pemimpin tertinggi dan utama di UKSW. Rektor memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Dekan di UKSW berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam AD-ART YPTKSW dan Statuta UKSW 2016. Karena itu, majelis hakim tidak ingin mencampuri urusan pemberhentian pejabat internal UKSW yang memang sifatnya privat, bukan publik.

Dalam pernyataan resminya, Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan.

“Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik.”

Rektor juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan. Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.
(Rief)

BACA JUGA :

UKSW memperkuat internasionalisasi pendidikan melalui program Satya Wacana International Scholarship. Program ini disampaikan pimpinan UKSW di Kampus UKSW Salatiga pada 19 Januari 2026. SWIS dihadirkan untuk meningkatkan daya saing global, membangun ekosistem multikultural, serta memperkaya atmosfer akademik melalui kehadiran mahasiswa internasional dari berbagai negara.
Amrin Shaikh, Mahasiswi FTI asal India, Kuliah di UKSW, “Teman Indonesia Ramah”
Hadir dalam Taklimat Presiden 2026, UKSW Siap Jawab Tantangan Bangsa
Hadir dalam Taklimat Presiden 2026, UKSW Siap Jawab Tantangan Bangsa
Tim Satya Wacana Salatiga membuka musim baru melalui Media Day jelang IBL 2026 bersama jajaran manajemen, pelatih, dan pemain di UKSW Salatiga, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini digelar untuk menegaskan kesiapan tim menghadapi kompetisi ketat dengan target menembus playoff melalui persiapan matang dan permainan berintegritas.
Satya Wacana Salatiga Perkenalkan Wajah Baru Menuju IBL 2026
Universitas Kristen Satya Wacana membuka Program Promo Daftar Cepat. UKSW menyosialisasikannya di Salatiga pada awal Januari 2026 guna mempermudah calon mahasiswa. Program ini memberi potongan KOIN hingga Rp5 juta sampai 15 Januari 2026, sebagai upaya memperluas akses pendidikan berkualitas melalui sistem registrasi awal yang terencana.
UKSW Hadirkan Benefit Pendaftaran Mahasiswa Baru, Perkuat Pilihan Kampus Berprestasi di Awal Tahun
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

Upaya penyelundupan tembakau sintetis ke Lapas Ambarawa digagalkan Polres Semarang dengan mengamankan seorang pria berinisial RN. Peristiwa terjadi di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Januari 2026, atas permintaan narapidana. Aksi dilakukan dengan menyembunyikan barang di deodoran dan diungkap melalui koordinasi petugas lapas dan kepolisian.
Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa Lewat Deodoran, Warga Bandungan Diciduk Polisi
Upaya penyelundupan tembakau sintetis ke Lapas Ambarawa digagalkan Polres Semarang dengan mengamankan seorang pria berinisial RN. Peristiwa terjadi di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Januari 2026, atas permintaan...
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang menggelar peringatan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri di kawasan Danau Rawa Pening, Tuntang, Jumat (23/1/2026). Kegiatan melibatkan kader partai dan masyarakat, digelar untuk pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan penebaran benih ikan, sebagai upaya menjaga ekosistem dan mendukung ekonomi warga.
Rayakan HUT Megawati, DPC PDI-P Kabupaten Semarang Pulihkan Ekosistem Lingkungan Rawa Pening
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang menggelar peringatan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri di kawasan Danau Rawa Pening, Tuntang, Jumat (23/1/2026). Kegiatan melibatkan kader partai dan masyarakat, digelar...
Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari 2026, karena hasil rapat koordinasi TAPD. Pembayaran menunggu prosedur, dengan besaran tetap Rp500.000 per bulan.
Alhamdulillah, Nasib Guru non-ASN di Salatiga sudah Ada Titik Terang
Pemkot Salatiga memastikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-ASN tetap dibayarkan pada 2026 meski sempat terhapus dari anggaran awal. Kepastian disampaikan Sekda Kota Salatiga di Salatiga, 22 Januari...
PT Jasamarga Semarang–Batang memastikan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang akan segera diberlakukan setelah sosialisasi selesai. Kebijakan ini melibatkan JSB dan pemangku kepentingan, berlaku di ruas Semarang–Batang pada 2026, dilakukan karena penambahan investasi, serta diterapkan melalui evaluasi BPKP dengan komitmen peningkatan layanan dan standar pelayanan minimal jalan tol.
Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Batang 2026, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga Semarang–Batang
PT Jasamarga Semarang–Batang memastikan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang akan segera diberlakukan setelah sosialisasi selesai. Kebijakan ini melibatkan JSB dan pemangku kepentingan, berlaku di ruas...
Program Zero ODOL mendapat dukungan pengemudi truk di Jawa Tengah dengan catatan perlu penataan sistem angkutan secara menyeluruh. Asosiasi Pengemudi Independen, Ditlantas Polda Jateng, dan Kemenhub membahas kebijakan ini di Bergas, Kabupaten Semarang, 22 Januari 2026, untuk meningkatkan keselamatan tanpa mematikan mata pencaharian, melalui tarif jelas, pengawasan, dan solusi bertahap.
Dukung Zero ODOL, Pengemudi Minta Tarif dan Sistem Angkutan Ditata dari Hulu ke Hilir
Program Zero ODOL mendapat dukungan pengemudi truk di Jawa Tengah dengan catatan perlu penataan sistem angkutan secara menyeluruh. Asosiasi Pengemudi Independen, Ditlantas Polda Jateng, dan Kemenhub membahas...

POPULER

PT Jasamarga Semarang–Batang memastikan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang akan segera diberlakukan setelah sosialisasi selesai. Kebijakan ini melibatkan JSB dan pemangku kepentingan, berlaku di ruas Semarang–Batang pada 2026, dilakukan karena penambahan investasi, serta diterapkan melalui evaluasi BPKP dengan komitmen peningkatan layanan dan standar pelayanan minimal jalan tol.
Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Batang 2026, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga Semarang–Batang
Sebuah kontainer bermuatan 25 ton partikel kayu tumpah di Jalan Soekarno-Hatta, Bawen, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini dialami truk kontainer tujuan Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa, 20 Januari 2026. Insiden terjadi akibat pintu kontainer terbuka mendadak, menyebabkan lalu lintas tersendat dan ditangani dengan sistem contra flow.
Pintu Kontainer Terbuka, 25 Ton Partikel Kayu Berceceran di Ruas Jalan Soekarno-Hatta Bawen, Lalin Tersendat
Pemerintah Kabupaten Semarang mempercepat program Desa Tangguh Bencana melalui BPBD dengan melibatkan perguruan tinggi dan relawan. Program ini dilaksanakan di wilayah rawan bencana sejak 2024 hingga 2025 karena keterbatasan personel, dilakukan melalui pelatihan, KKN tematik, serta optimalisasi dana desa untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
BPBD Kabupaten Semarang Libatkan Mahasiswa KKN Dampingi Desa Tangguh Bencana

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved