Sugeng Budiyanto, suami terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) atas nama Asri Murwani mengadu kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah.
Pengaduan tertulis ini dikirim pihak keluarga yang diwakili suami terdakwa, Sugeng Budiyanto (66). Sugeng mengirim berkas dan bersama sejumlah resume serta fakta persidangan selama proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Selama ini saya hanya diam karena shock dengan tuduhan kasus korupsi terhadap isteri saya Asri Murwani. Ia hanya staf pembantu bendahara di Pemkot Salatiga. Kami meyakini istri saya tidak menikmati uang dan dalam masalah ini saya yakin ia tidak sendirian. Istri saya pensiun 2018 dan saat bekerja karena ada perintah,” tandas Sugeng Budiyanto kepada para wartawan di Salatiga, Rabu (22/6/2022).
Sugeng menambahkan ada dugaan rekening misterius (rekening dana kesejahteraan) di Bank Jateng yang pada saat persidangan diakui hilang berkasnya, tetapi anehnya pada saat kasus berjalan, pada tahun 2021 diduga ada pencairan dana puluhan juta dari rekening tersebut.
Sugeng mengatakan, semua perjalanan sidang dan fakta persidangan semua sudah dituangkan di ‘Surat Permohonan Keadilan’ kepada Presiden.
“Kami yakin Pak Jokowi akan mengambil sikap masalah ini. Kami sekeluarga berharap tercipta keadilan dan beberapa aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada keluarga,” ungkap Sugeng Budiyanto matanya berkaca-kaca,
Sugeng saat mengelar jumpa pers atas kasus yang tengah menimpa Istrinya
Seperti Diberitakan sebelumnya , mantan pembantu bendahara Pemkot Salatiga, Asri Murwani (60) warga Salatiga diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online, pada Kamis (28/04/2022).
Pada rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga yang diterima wartawan, Kamis (28/04/2022) lalu disebutkan telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai dengan 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Asri Murwani.
Dalam sidang ini yang diketuai oleh Joko Saptono dan dihadiri tim penuntut umum yaitu Hadrian Suharyono SH, Ariefulloh SH MH, Nana Rosita SH dan juga Penasehat hukum terdakwa Heru Wismanto SH.
Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh 21 dan TPPU. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.400.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Kemudian hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 10.499.993.083 dengan subsidiair pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.