RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kehadiran pedagang kaki lima (PKL) bermotor di lingkar dalam Alun-alun Pancasila Kota Salatiga direspon Satpol PP Kota Salatiga dengan melakukan pendekatan humanis agar mereka mau pindah secara sukarela.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Satpol PP Kota Salatiga Irwan Susanto.
Irwan menegaskan jika keberadaan PKL di sisi dalam lapangan tersebut melanggar peraturan. “Di lapangan tersebut ada larangan PKL berjualan, termasuk kendaraan untuk parkir,” ujarnya, Rabu (19/8/2026) sore.
Irwan mengungkapkan, karena melanggar peraturan, maka PKL diimbau untuk tidak berjualan di sisi dalam lapangan. “Kita sosialisasi dan edukasi terkait aturan tersebut. Karena ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kebutuhan bersama,” ungkapnya.
“Memang seringkali setelah kita edukasi, para pedagang kembali ke lokasi larangan. Karena itu kita terus menggalakan edukasi ini agar sama-sama sadar dan mentaati aturan,” tambahnya.
Irwan menegaskan Satpol PP tidak akan menggunakan pendekatan represif. “Kita tahu para pedagang mencari nafkah, kita juga tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Tapi kita sama menghormati, karena itu pendekatan humanis yang kita gunakan,” paparnya.
Sementara Kabid PKL Dinas Perdagangan Kota Salatiga Eska Bayu Sukmawan mengatakan kegiatan pengawasan dan pengendalian PKL ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kenyaman warga Kota Salatiga. “Selain itu juga merespon keluhan masyarakat. Kegiatan akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar tercipta suasana tertib,” ujarnya.
Menurut Eska Bayu jika kegiatan kali ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan juga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum.









