URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Imbas Pandemi, Sejumlah Hotel di Bandungan Dijual

Imbas Pandemi, Sejumlah Hotel di Bandungan Dijual

Imbas Pandemi, Sejumlah Hotel di Bandungan Dijual

featured-img

Sebuah hotel di kawasan Bandungan tampak sepi terkena imbas pandemi, Rabu (9/6/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Kembali melonjaknya kasus Covid-19 membuat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang resah. Pasalnya, pemerintah setempat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk pada sektor pariwisata.

Ketua PHRI Kabupaten Semarang Fitri Rizani saat ditemui di Bandungan, Rabu (9/6/2021) menuturkan PPKM yang diterapkan kali ini tentu menjadikan industri pariwisata dan perhotelan terpukul. Sebab, di saat mulai bangkit justru harus dibatasi kembali. Bahkan, tidak sedikit pengusaha perhotelan yang menjual hotel miliknya karena tidak sanggup membayar biaya operasional hotel dan juga gaji karyawannya.

Ia yang juga memiliki hotel keluarga mengaku tingkat okupansi dalam satu bulan selama pandemi di bawah 10 persen. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk menekan penularan Covid-19. Jika angka kasus berhasil ditekan, tentu sektor pariwisata juga akan kembali mendapatkan angin segar.

Sebelumnya Bupati Semarang Ngesti Nugraha telah mengeluarkan Instruksi Bupati No.14 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM, termasuk penutupan sementara lokasi wisata, peniadaan pembelajaran tatap muka, pembatasan jumlah pengunjung restoran, peniadaan acara resepsi pernikahan dan sebagainya. (win)

BACA JUGA :

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut