URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kodisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?

Custom Image

Ditulis Oleh :
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kodisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban

Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan.

Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.

Jalan tol tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi memang diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi. Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol.

Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya, salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen.

Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya. Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazardnya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut. Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.

Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.

Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya. Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan (design) jalan dan bangunan di atasnya.

Arah kebijakan penyelenggaraan jalan 2020-2040
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer. Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan. Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum. Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah

Sementara, kebijakan pembangunan jalan dan jembatan adalah (1) pemenuhan waktu tempuh 1,9 jam/100 km pada koridor terpilih; (2) pemenuhan arahan major project – Trans Papua dan 18 pulau kecil terluar, (3) peningkatan jalan di Kawasan Perbatasan dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional serta memberikan aksesibilitas bagi masyarakat perbatasan; (3) penuntasan pembangunan jalan Pantai Selatan Jawa dalam rangka pemerataan kesejahteraan di wilayah Pulau Jawa, (5) penanganan jalan akses menuju outlet (pelabuhan dan bandara) untuk mendukung jalur logistik nasional.

Selanjutnya, (6) penanganan jalan akses menuju Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) khususnya 11 KI Prioritas, 10 DPSP, dan KEK Prioritas; (7) penuntasan missing link pada pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi), (8) penanganan jalan di Kawasan Metropolitan dan Perkotaan antara lain melalui pembangunan flyover (FO)/ underpass (UP) dan jalan lingkar untuk mengurai kemacetan; (9) penanganan jalan lintas meliputi Lintas Utama Pulau, Penghubung Lintas, Lintas Barat Sumatera, Lintas Selatan Kalimantan, Lintas Tengah Kalimantan; dan (10) pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Non Trans Jawa, Jabodetabek, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

BACA JUGA :

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
arus mudik 2
Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol
JALAN-RUSAK_ilustrasi
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari 2026, sehingga mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pegawai lama.
Anggap THR Tidak Sesuai, PPPK Paruh Waktu Salatiga Mengadu ke DPR
Aspirasi terkait besaran THR disampaikan ratusan PPPK Paruh Waktu kepada DPRD Kota Salatiga, Jumat (13/3/2026), karena nilai yang diterima sekitar Rp422 ribu akibat perhitungan masa kerja sejak Januari...
Penyuluhan kesehatan gigi dan praktik menyikat gigi digelar PDGI Kota Salatiga bersama dokter gigi muda PIDGI di Panti Asuhan Ari’ayah, Kauman Lor, Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (13/3/2026), guna meningkatkan kesadaran anak-anak menjaga kesehatan gigi sejak dini melalui edukasi langsung.
PDGI Cabang Salatiga gelar Baksos dan Edukasi Generasi Muda
Penyuluhan kesehatan gigi dan praktik menyikat gigi digelar PDGI Kota Salatiga bersama dokter gigi muda PIDGI di Panti Asuhan Ari’ayah, Kauman Lor, Pabelan, Kabupaten Semarang, Jumat (13/3/2026), guna...
Kegiatan berbagi takjil digelar Rasika FM bersama kontraktor PT BUCG HK Semarang Demak 1A bagi pengendara di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, pada Ramadan 2026 sebagai bentuk kepedulian kepada pengguna jalan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat di tengah pembangunan proyek Tol Semarang–Demak.
Proyek Tol Semarang–Demak Capai 90,7 Persen, Kontraktor Bagikan Takjil untuk Pengendara di Kaligawe
Kegiatan berbagi takjil digelar kontraktor PT BUCG HK Semarang Demak 1A bersama Rasika FM bagi pengendara di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, pada Ramadan 2026 sebagai bentuk kepedulian kepada pengguna...
Penyediaan Posko Siaga, 23 Bengkel Siaga, dan 23 armada Toyota Mobile Service dilakukan Nasmoco Group di wilayah Jawa Tengah dan DIY mulai 17–29 Maret 2026, termasuk di Rest Area Tol 439A Bawen, guna membantu pemudik memastikan kendaraan tetap prima melalui layanan servis dan bantuan darurat.
Nasmoco Siapkan Posko Siaga, 23 Bengkel dan Toyota Mobile Service untuk Mudik Lebaran 2026
Penyediaan Posko Siaga, 23 Bengkel Siaga, dan 23 armada Toyota Mobile Service dilakukan Nasmoco Group di wilayah Jawa Tengah dan DIY mulai 17–29 Maret 2026, termasuk di Rest Area Tol 439A Bawen, guna membantu...
Penyediaan Posko Mudik dilakukan BPJS Kesehatan di Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Kabupaten Semarang, pada 13–18 Maret 2026 untuk melayani pemudik dengan layanan kesehatan 24 jam, konsultasi medis, obat-obatan, serta fasilitas istirahat guna menjaga kondisi pemudik selama perjalanan Lebaran.
Posko Mudik BPJS Kesehatan Hadir di Rest Area KM 429A Ungaran, Sediakan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik
Penyediaan Posko Mudik dilakukan BPJS Kesehatan di Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Kabupaten Semarang, pada 13–18 Maret 2026 untuk melayani pemudik dengan layanan kesehatan 24 jam, konsultasi medis, obat-obatan,...
Muat Lebih

POPULER

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Pembagian 1.000 paket takjil kepada masyarakat digelar Gerakan Pemuda Ansor Kota Salatiga bersama mitra lokal di halaman PCNU Kota Salatiga, Jl. Kartini, Kamis (5/3/2026). Aksi sosial ini bertujuan menumbuhkan kepedulian Ramadan melalui donasi kader dan dukungan komunitas bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
GP Ansor Salatiga Tebar Ribuan Takjil di Bulan Ramadan
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga truk terjadi di Tol Semarang–Solo KM 431.400 jalur B wilayah Kabupaten Semarang, Sabtu (7/3/2026). Kasat Lantas Lingga Ramadhani menyebut insiden dipicu tabrakan truk tronton ke kendaraan di depannya, menyebabkan satu korban meninggal dan tiga lainnya luka, kini ditangani di RSUD Ungaran.
Diduga Rem Blong, Tronton Bermuatan Trafo Tabrak Dua Truk di Tol Semarang–Solo, Satu Korban Meninggal

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved