UNGARAN – NS, seorang mahasiswa asal Nabire, Papua menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh SM yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban saat keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa itu. Kejadian berawal pada hari Rabu (15/3/2022), dimana pelaku SM (23) yang mengaku bernama Adit berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.
“Selanjutnya pada hari Jumat (18/3/2022) pelaku janjian bertemu dengan korban di depan RS Elisabeth Semarang. Kemudian korban diajak ke salah satu hotel di Bandungan,” terangnya di Ungaran, Jumat (10/6/2022).
Pelaku yang telah memesan kamar, lanjut Agil, mengajak korban untuk beristirahat di hotel. Namun sekitar jam 01.00, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam kamar.
“Korban mengecek barang-barangnya, ternyata handphone dan sepeda motornya raib,” ujarnya.
Satreskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan segera bergerak dengan memanfaatkan IT untuk melacak HP korban. Akhirnya pelaku SM yang merupakan warga Kudu, Genuk, Kota Semarang berhasil diamankan bersama barang bukti HP.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap M (38) warga Kandangan, Temanggung yang merupakan penadah barang curian sepeda motor korban yang dibelinya seharga Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Terhadap SM, pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP tentang curat dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun, sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (win)