URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi X DPR RI menyetujui usulan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS dalam rapat bersama ADAPI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini dinilai penting untuk menyatukan skema kepegawaian dosen dan mencegah ketimpangan hak akademik, meski implementasinya masih menunggu sinkronisasi regulasi lintas kementerian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Alih Status Dosen PPPK ke PNS Disetujui DPR, ADAPI Desak Regulasi Lintas Kementerian yang Berkeadilan

Alih Status Dosen PPPK ke PNS Disetujui DPR, ADAPI Desak Regulasi Lintas Kementerian yang Berkeadilan

Alih Status Dosen PPPK ke PNS Disetujui DPR, ADAPI Desak Regulasi Lintas Kementerian yang Berkeadilan

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi X DPR RI memberi lampu hijau atas usulan pengalihan status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Namun di balik keputusan politik itu, tantangan teknis dan regulasi lintas kementerian menanti untuk segera diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa penyatuan skema kepegawaian dosen ke dalam satu jalur PNS adalah keniscayaan demi keadilan akademik.

“Kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen idealnya diarahkan ke dalam satu skema terpadu saja, yaitu berstatus PNS. Penyatuan status ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan atau perbedaan perlakuan terkait hak akademik, jenjang profesi, serta pengembangan karier dosen di perguruan tinggi,” Kata Lalu Hadrian Irfani melalui siaran pers yang diterima Rasika FM.

Tantangan utama kebijakan ini terletak pada kenyataan bahwa dosen PPPK tersebar di bawah naungan berbagai kementerian sekaligus. PTN umum dikelola Kemendikti Saintek, PTN keagamaan seperti UIN dan IAIN berada di bawah Kemenag, sementara PTN bidang kesehatan, pertanian, dan kedinasan masing-masing berada di bawah kementerian teknisnya. Kondisi ini menuntut koordinasi menyeluruh antara Kemendikti Saintek, Kemenag, Kementerian PANRB, dan BKN agar kebijakan alih status berjalan seragam dan berkeadilan bagi semua pihak.

Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Nur Khabib, mengingatkan bahwa pengakuan penuh atas Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah inti dari seluruh perjuangan alih status ini.

“Jangan sampai ketika beralih menjadi PNS, hitungan Jabfung kami justru direset dari nol atau tidak diakui secara linier. Jika hal ini terjadi, perguruan tinggi di Indonesia bakal menghadapi krisis akreditasi dan krisis Guru Besar atau Profesor. Akreditasi prodi dan institusi itu sangat bergantung pada jumlah dosen Lektor Kepala dan Guru Besar,” tegas Nur Khabib.

Kondisi ini dinilai akan lebih berdampak di PTN daerah yang berada di bawah Kemenag, mengingat jumlah dosen PPPK di lingkungan kampus keagamaan negeri cukup signifikan dan tersebar di seluruh provinsi.

Wakil Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Dr. Iskandar, menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan nanti harus berbentuk Perpres atau Keppres khusus alih status, bukan rekrutmen PNS baru dari nol, dan harus berlaku merata di seluruh kementerian yang menaungi PTN.

“Harus ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa masa kerja dan Jabatan Fungsional selama menjadi PPPK dihitung secara penuh. Ketidakjelasan regulasi transisi hanya akan memicu kecemasan baru bagi dosen di daerah,” kata Iskandar.

Ketua Umum ADAPI Pusat, Moh. Nor Afandi, menegaskan bahwa skema PPPK memang belum dirancang untuk sistem karier jangka panjang bagi profesi dosen, sehingga regulasi penggantinya tidak boleh setengah-setengah.

“Kami akan terus mengawal keputusan politik DPR RI ini ke kementerian terkait agar segera terbit regulasi konkret yang menjamin status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian belasan ribu dosen PPPK tanpa ada hak akademik yang dikorbankan,” pungkas Moh. Nor Afandi.

Seluruh proses tindak lanjut kini berada di tangan Kemendikti Saintek, Kemenag, Kementerian PANRB, BKN, serta kementerian teknis lain yang memiliki PTN di bawah naungannya masing-masing.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved