RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi X DPR RI memberi lampu hijau atas usulan pengalihan status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Namun di balik keputusan politik itu, tantangan teknis dan regulasi lintas kementerian menanti untuk segera diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa penyatuan skema kepegawaian dosen ke dalam satu jalur PNS adalah keniscayaan demi keadilan akademik.
“Kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen idealnya diarahkan ke dalam satu skema terpadu saja, yaitu berstatus PNS. Penyatuan status ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan atau perbedaan perlakuan terkait hak akademik, jenjang profesi, serta pengembangan karier dosen di perguruan tinggi,” Kata Lalu Hadrian Irfani melalui siaran pers yang diterima Rasika FM.
Tantangan utama kebijakan ini terletak pada kenyataan bahwa dosen PPPK tersebar di bawah naungan berbagai kementerian sekaligus. PTN umum dikelola Kemendikti Saintek, PTN keagamaan seperti UIN dan IAIN berada di bawah Kemenag, sementara PTN bidang kesehatan, pertanian, dan kedinasan masing-masing berada di bawah kementerian teknisnya. Kondisi ini menuntut koordinasi menyeluruh antara Kemendikti Saintek, Kemenag, Kementerian PANRB, dan BKN agar kebijakan alih status berjalan seragam dan berkeadilan bagi semua pihak.
Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Nur Khabib, mengingatkan bahwa pengakuan penuh atas Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah inti dari seluruh perjuangan alih status ini.
“Jangan sampai ketika beralih menjadi PNS, hitungan Jabfung kami justru direset dari nol atau tidak diakui secara linier. Jika hal ini terjadi, perguruan tinggi di Indonesia bakal menghadapi krisis akreditasi dan krisis Guru Besar atau Profesor. Akreditasi prodi dan institusi itu sangat bergantung pada jumlah dosen Lektor Kepala dan Guru Besar,” tegas Nur Khabib.
Kondisi ini dinilai akan lebih berdampak di PTN daerah yang berada di bawah Kemenag, mengingat jumlah dosen PPPK di lingkungan kampus keagamaan negeri cukup signifikan dan tersebar di seluruh provinsi.
Wakil Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Dr. Iskandar, menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan nanti harus berbentuk Perpres atau Keppres khusus alih status, bukan rekrutmen PNS baru dari nol, dan harus berlaku merata di seluruh kementerian yang menaungi PTN.
“Harus ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa masa kerja dan Jabatan Fungsional selama menjadi PPPK dihitung secara penuh. Ketidakjelasan regulasi transisi hanya akan memicu kecemasan baru bagi dosen di daerah,” kata Iskandar.
Ketua Umum ADAPI Pusat, Moh. Nor Afandi, menegaskan bahwa skema PPPK memang belum dirancang untuk sistem karier jangka panjang bagi profesi dosen, sehingga regulasi penggantinya tidak boleh setengah-setengah.
“Kami akan terus mengawal keputusan politik DPR RI ini ke kementerian terkait agar segera terbit regulasi konkret yang menjamin status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian belasan ribu dosen PPPK tanpa ada hak akademik yang dikorbankan,” pungkas Moh. Nor Afandi.
Seluruh proses tindak lanjut kini berada di tangan Kemendikti Saintek, Kemenag, Kementerian PANRB, BKN, serta kementerian teknis lain yang memiliki PTN di bawah naungannya masing-masing.