RASIKAFM – Menjelang penerapan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement atau tilang elektronik dalam penindakan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang, Satlantas Polres Semarang menyebut telah ada sebanyak 15 kamera CCTV terpasang.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo mengatakan, persiapan secara teknis sarana prasarana dinilai telah memadai sehingga sistem tilang elektronik dapat diterapkan sesuai jadwal.
Sistem ini sejalan dengan visi Kapolri yang baru terpilih, Komjen Listyo Sigit. Satlantas juga secara internal telah menyiapkan aplikasi berbasis android bernama Asiap yang dapat dipakai memfoto pelanggar dan mendeteksi lokasi.
Total kamera CCTV sebagai penunjang penerapan tilang elektronik dari hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan yang telah terpasang sebanyak 15 buah. Rencana awal uji coba berada di dekat Assalamah Ungaran. Kemudian di Alun-alun Lama Ungaran, dan pada perempatan Polsek Bergas. Dishub juga akan menambah kamera CCTV pada lokasi lain dekat terminal Sisemut Ungaran.
AKP Aristo menjelaskan, bagi masyarakat yang dikenai tilang ketika melanggar lalu lintas akan dikirim blanko pelanggaran pada Samsat dimana data kendaraan tercatat. Tagihan tilang dapat dibayarkan melalui Bank BRI. Jika pelanggar enggan membayar denda maka data kendaraan bakal diblokir. Namun Jika ada klaim barang bukti kendaraan sudah dipindah kepemilikan dapat disampaikan melalui persidangan. Selama sebulan ini petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang akan menggiatkan sosialisasi terkait sistem tilang elektronik ini.