URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan, tersangka merupakan ayah tiri korban. Rentetan peristiwa pencabulan itu dimulai pada tahun 2023. Saat itu tersangka selesai mandi dan korban meminta untuk digendong karena ingin tidur.

“Setelah dibawa masuk ke kamar dan ditidurkan di atas kasur, tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Pencabulan kali kedua, lanjutnya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjelang sahur sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka, istri, dan anaknya tidur bersama di dalam kamar. Karena korban tidak bisa tidur, tersangka memeluk korban lalu melakukan pencabulan.

“Tersangka meraba-raba bagian vital dari tubuh korban,” lanjutnya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada 2 April 2024 di rumahnya,” paparnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, ia merasa sakit hati karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.

“Sehingga tersangka jengkel dan melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelasnya.

Saat ini korban telah diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
Seorang pecinta reptil, Galih Rizky F (20), terjatuh ke jurang sedalam sekitar 40 meter saat melakukan herping di kawasan Curug Lawe Benowo Kalisidi (CLBK), Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/8/2026) malam. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban sekitar 2,5 jam kemudian dengan teknik HART. Korban mengalami cedera kepala, lengan, dan tungkai.
Pecinta Reptil Terjatuh ke Jurang 40 Meter Saat Herping di CLBK Ungaran
Polres Semarang mengamankan pelajar berinisial YA (16) yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2026) dini hari. Polisi menemukan celurit sepanjang sekitar 130 sentimeter yang dibawa YA setelah ajakan duel diduga disepakati melalui media sosial.
Viral Pelajar Bawa Celurit 1,3 Meter di Ambarawa, Polisi Gagalkan Rencana Duel
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved