URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win
BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan, tersangka merupakan ayah tiri korban. Rentetan peristiwa pencabulan itu dimulai pada tahun 2023. Saat itu tersangka selesai mandi dan korban meminta untuk digendong karena ingin tidur.

“Setelah dibawa masuk ke kamar dan ditidurkan di atas kasur, tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Pencabulan kali kedua, lanjutnya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjelang sahur sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka, istri, dan anaknya tidur bersama di dalam kamar. Karena korban tidak bisa tidur, tersangka memeluk korban lalu melakukan pencabulan.

“Tersangka meraba-raba bagian vital dari tubuh korban,” lanjutnya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada 2 April 2024 di rumahnya,” paparnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, ia merasa sakit hati karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.

“Sehingga tersangka jengkel dan melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelasnya.

Saat ini korban telah diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Gubernur Ahmad Luthfi
Jalan Randublatung–Cepu Jadi Prioritas, Gubernur Ahmad Luthfi Janjikan Perbaikan Maksimal September 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora menjadi prioritas perbaikan melalui Anggaran Perubahan 2026 setelah kondisi jalan rusak memicu protes warga....
santri di era digital
Pesantren di Era Digital: Menjaga Akar Peradaban di Tengah Arus Perubahan Zaman
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus informasi, pesantren tetap bertahan sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter, akhlak, dan spiritualitas santri. Tradisi mondok dinilai...
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga malam hari karena tingginya jumlah piagam yang masuk, sekaligus mengantisipasi penggunaan dokumen tidak sesuai ketentuan dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Perketat Verifikasi Piagam Prestasi, Antisipasi Dokumen Aspal dalam SPMB 2026
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperketat verifikasi piagam prestasi pada pelaksanaan SPMB 2026 untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta didik jalur prestasi. Proses pemeriksaan dilakukan hingga...
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap dua pengedar sabu berinisial SSI alias Kecing dan AW alias Mento di Kecamatan Sayung, Demak, Selasa malam. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus pengguna...
Majelis Masyayikh di Sidang MK Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua Tanfidziyah PWNU, Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan negara wajib membiayai pendidikan pesantren saat sidang uji materi UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/6/2026)....
Muat Lebih

POPULER

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Disdikbudpora Kabupaten Semarang Kaji Pembangunan SMP Baru di Pringapus dan Tuntang
Grup hadroh modern Ukhti Salam Bernada (USB) yang beranggotakan 17 pensiunan pejabat Pemerintah Kota Salatiga tampil memukau dalam acara Patlikuran di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/5/2026). Dibentuk pada Februari 2026 sebagai wadah silaturahmi dan berkarya, grup ini memadukan rebana dengan alat musik modern serta telah menerima sejumlah undangan pentas di berbagai daerah sekitar Salatiga.
Meriahkan Acara Patlikuran, Hadroh USB Tampil Memukau Ratusan Penonton di Rumdis Walikota
Siswi SD Negeri Salatiga 06, Kiandra Isna Aisha Anindhita, mencatat prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Capaian tersebut mengantarkan Kiandra menjadi peraih nilai rata-rata tertinggi tingkat sekolah dasar di Kota Salatiga, sekaligus menunjukkan kualitas pendidikan dasar yang terus berkembang melalui kerja keras siswa, dukungan keluarga, dan sekolah.
Kiandra, Siswi SDN 06 Salatiga Raih Nilai Sempurna dalam TKA 2026

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved