URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win
BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan, tersangka merupakan ayah tiri korban. Rentetan peristiwa pencabulan itu dimulai pada tahun 2023. Saat itu tersangka selesai mandi dan korban meminta untuk digendong karena ingin tidur.

“Setelah dibawa masuk ke kamar dan ditidurkan di atas kasur, tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Pencabulan kali kedua, lanjutnya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjelang sahur sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka, istri, dan anaknya tidur bersama di dalam kamar. Karena korban tidak bisa tidur, tersangka memeluk korban lalu melakukan pencabulan.

“Tersangka meraba-raba bagian vital dari tubuh korban,” lanjutnya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada 2 April 2024 di rumahnya,” paparnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, ia merasa sakit hati karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.

“Sehingga tersangka jengkel dan melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelasnya.

Saat ini korban telah diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta