URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Arpus Prov Jateng) atau lebih sering dikenal dengan Perpusda Jateng akan menambah kapasitas pengunjung menjadi 50% pada tanggal 20 Oktober tahun 2021 mendatang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kapasitas Pengunjung Perpusda Jateng Akan Ditambah Menjadi 50 Persen

Kapasitas Pengunjung Perpusda Jateng Akan Ditambah Menjadi 50 Persen

Kapasitas Pengunjung Perpusda Jateng Akan Ditambah Menjadi 50 Persen

featured-img

RASIKAFM – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Arpus Prov Jateng) atau lebih sering dikenal dengan Perpusda Jateng akan menambah kapasitas pengunjung menjadi 50% pada tanggal 20 Oktober tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya, pada tanggal 20 September lalu, Perpusda Jateng telah buka dari paska liburnya selama pandemi Covid-19 hanya dengan kapasitas 30% atau 106 orang, baik itu pengunjung atau pemustaka.

“Layanan perpustakaan akan ditambah kuota pemustaka pada 20 Oktober 2021 mendatang. Yang semula 106 orang perhari kini menjadi 150 orang atau kuota pengunjung menjadi 50%,” kata Kasi Layanan dan Otomasi Dinas Arpus Prov Jateng, Berti Soraya kepada halosemarang.id, Sabtu, (9/10/2021).

Penambahan kuota ini, kata Berti, setelah adanya pertimbangan dan masukan dari pengunjung terkait keluhan batas waktu berkunjung di Perpustakaan yang yang terletak di Jalan Sriwijaya No.29A, Kecamatan Candisari tersebut.

“Karena pemustaka yang saat berkunjung mengeluh batas waktu kunjungan. Apalagi ketika ruang layanan yang hendak dituju itu sudah melebih batas jumlah, maka pemustaka itu tidak boleh masuk,” tuturnya.

Mengingat masih dalam situasi pandemi, pihaknya tetap akan memberlakukan pergantian atau shift bagi pengunjung yang dimana akan terbagi dalam dua shift.

Shift pertama pukul 08.00 sampai 10.00 WIB dan shift kedua 10.30 sampai 12.30 WIB dengan jeda 30 menit yang nantinya akan digunakan untuk sterilisasi ruang layanan.

Adapun layanan yang dibuka secara fisik yaitu Ruang KTA, Ruang Referensi, Ruang Dewasa, Ruang Remaja, Ruang Berkala dan Ruang Deposit. Sementara utk Ruang Belajar Modern bagi anak anak masih ditutup.

Berti menjelaskan, syarat untuk melakukan kunjungan yaitu pemustaka sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama serta mendownload aplikasi PeduliLindungi. Serta sebelum berkunjung, pengunjung diwajibkan untuk mendaftar online terlebih dahulu melalui https://bukutamu.perpus.jatengprov.go.id/

“Pemustaka juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar