UNGARAN – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Semarang melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu, aparat kepolisian juga mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menegaskan pelarangan pesta kembang api itu dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh kerumunan.
“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran. Intinya jangan sampai ada kegiatan yang memicu kerumunan pada saat Nataru 2022,” ujar Yovan saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan Yovan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api. Selain itu pihaknya juga telah membentuk tim untuk melaksanakan patroli di titik rawan dan obyek vital.
“Kami imbau agar masyarakat tetap patuh prokes terutama di lokasi wisata, gereja dan lokasi rawan lainnya,” imbuhnya.
Sementara terkait kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 pihaknya masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Jika sesuai rencana maka pemberlakukan peraturan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Semarang untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur Nataru,” pungkasnya. (win)