UNGARAN – Prosentase kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang mencapai angka 20,97 persen. Angka itu melebihi prosentase kasus aktif skala nasional yakni 14,8 persen. Hal itu menjadi salah satu indikator diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bumi Serasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Ani Raharjo dalam konferensi pers di ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Senin (11/1/2021) menjelaskan, selain prosentase kasus aktif melebihi angka nasional, tingkat kesembuhan masih terhitung rendah yakni 75,37 persen dibandingkan skala nasional yang mencapai 82,34 persen. Begitu juga dengan tingkat kematian yang mencapai 3,67 persen melebihi nasional sebesar 2,91 persen.
Jika melihat zona risiko penyebaran Covid-19, Ani menambahkan, secara umum Kabupaten Semarang masuk ke dalam daerah (kabupaten/kota) dengan zona risiko penyebaran sedang. Dari 19 kecamatan yang ada, sebanyak 18 kecamatan di antaranya merupakan wilayah zona risiko sedang.
Satu-satunya kecamatan yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 hanya di Ungaran Timur. Namun dengan pertimbangan angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan termasuk ketersediaan ruang perawatan dan isolasi di rumah sakit, maka diputuskan Kabupaten Semarang perlu menarik rem darurat berupa PPKM.
Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan menerangkan, terkait dengan beberapa poin yang diatur dalam PPKM terutama agenda sosial budaya, pihaknya telah melakukan langkah pendekatan.
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan untuk menggelar hajatan pernikahan dan undangan sudah tersebar, maka yang pertama harus membatasi kapasitas tempat dan tamu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sedangkan bagi yang belum telanjur menyebar undangan disarankan untuk menggelar akad nikah dan menunda seremoni resepsinya sambil menunggu dan melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19. (win)