UNGARAN – Terbitnya regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi dasar hukum penentuan luasan badan danau Rawapening, terkait dengan proyek revitalisasi danau alam yang termasuk dalam 15 danau kritis nasional tersebut membuat petani sekitar Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang resah. Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 365 luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare, sementara Perda Pemprov Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan luasan badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri PUPR tersebut maka bisa jadi ada beberapa lahan milik petani bakal kembali tergenang. Demikian halnya dengan lahan yang status kepemilikannya merupakan aset daerah.
“Pemkab Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Tengah. Kesepakatan yang dicapai luas badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare,” jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/5/2022).
Disampaikan Ngesti, Pemkab Semarang pada prinsipnya mendukung program revitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Jika masih ada ganjalan permasalahan semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Tujuannya agar ribuan petani yang ada di sekitar danau Rawapening dapat bercocok tanam kembali dan pada saat yang sama program revitalisasi Danau Rawa Pening juga tetap dapat berjalan.
“Sehingga berimbang, bisa sama-sama jalan semua,” ungkapnya.
Ditambahkan Ngesti, dalam waktu dekat akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi mana saja bidang yang merupakan milik negara, mana yang milik Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Semarang dan tanah milik masyarakat.
“Dari identifikasi dan inventarisasi ini akan dipetakan lalu akan digelar pertemuan kembali untuk meyamakan persepsi dengan konsep revitalisasi danau Rawa Pening, yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana,” imbuhnya. (win)