KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kenaikan NJOP dan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Resmi Batal, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan

Kenaikan NJOP dan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Resmi Batal, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan

Kenaikan NJOP dan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Resmi Batal, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Semarang untuk menyosialisasikan pembatalan kenaikan NJOP dan PBB P-2 di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Jumat (15/8/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi membatalkan rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia. “Dasar pembatalan ini adalah surat edaran Mendagri agar situasi tetap kondusif, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya ditemui usai rapat koordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Semarang di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Jumat (15/8/2025) sore.[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menurut Ngesti, dengan adanya pembatalan, maka PBB-P2 yang sebelumnya mengalami kenaikan akan kembali mengikuti tarif tahun 2024. Adapun objek pajak yang sebelumnya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, tetap akan mendapatkan keringanan.

“Sedangkan yang tidak mengalami perubahan, tetap berlaku seperti tahun sebelumnya,” terangnya.

Dari total lebih dari 45 ribu wajib pajak yang sebelumnya terkena kenaikan, sekitar 6.800 di antaranya sudah terlanjur membayar dengan tarif baru. Pemerintah daerah, kata Ngesti, sedang menyiapkan mekanisme pengembalian selisih pembayaran.

“Misalnya tahun 2025 tarifnya Rp100 ribu, sementara tahun 2024 Rp50 ribu, maka kelebihan Rp50 ribu akan kami kembalikan. Saat ini kami sudah berkonsultasi dengan BPK Jateng agar bisa dikembalikan secepatnya sesuai aturan,” jelasnya.

Pengembalian itu rencananya dilakukan dengan dua skema, yakni melalui transfer bank bagi nominal besar, atau tunai bagi nominal kecil. Namun, jika harus menggunakan mekanisme APBD, maka kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2026.

Dari sisi pendapatan daerah, pembatalan kenaikan NJOP diperkirakan mengurangi target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3,8 miliar dari target Rp88 miliar, sehingga tinggal Rp84,2 miliar. Meski begitu, Ngesti memastikan Pemkab Semarang akan memaksimalkan potensi lain, seperti investasi, agar tidak membebani langsung masyarakat.

Ngesti menambahkan, pembatalan kenaikan NJOP berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, ia meminta bantuan para camat, kepala desa, dan lurah agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

“Harapan kita suasana di Kabupaten Semarang tetap ayem tentrem kondusif,” tegasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]