URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Regulasi Menteri PPUPR menyebutkan luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare. Sementara Perda Pemprov Jateng menyebutkan luasan badan Danau Rawa Pening mencapai 1.516 hektare.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

featured-img

UNGARAN – Terbitnya regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi dasar hukum penentuan luasan badan danau Rawapening, terkait dengan proyek revitalisasi danau alam yang termasuk dalam 15 danau kritis nasional tersebut membuat petani sekitar Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang resah. Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 365 luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare, sementara Perda Pemprov Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan luasan badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri PUPR tersebut maka bisa jadi ada beberapa lahan milik petani bakal kembali tergenang. Demikian halnya dengan lahan yang status kepemilikannya merupakan aset daerah.

“Pemkab Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Tengah. Kesepakatan yang dicapai luas badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare,” jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/5/2022).

Disampaikan Ngesti, Pemkab Semarang pada prinsipnya mendukung program revitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Jika masih ada ganjalan permasalahan semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Tujuannya agar ribuan petani yang ada di sekitar danau Rawapening dapat bercocok tanam kembali dan pada saat yang sama program revitalisasi Danau Rawa Pening juga tetap dapat berjalan.

“Sehingga berimbang, bisa sama-sama jalan semua,” ungkapnya.

Ditambahkan Ngesti, dalam waktu dekat akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi mana saja bidang yang merupakan milik negara, mana yang milik Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Semarang dan tanah milik masyarakat.

“Dari identifikasi dan inventarisasi ini akan dipetakan lalu akan digelar pertemuan kembali untuk meyamakan persepsi dengan konsep revitalisasi danau Rawa Pening, yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved