URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Regulasi Menteri PPUPR menyebutkan luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare. Sementara Perda Pemprov Jateng menyebutkan luasan badan Danau Rawa Pening mencapai 1.516 hektare.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

Kawasan Lahan Sekitar Danau Rawa Pening Akan Ditinjau dan Ditata Ulang

Featured Image

UNGARAN – Terbitnya regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi dasar hukum penentuan luasan badan danau Rawapening, terkait dengan proyek revitalisasi danau alam yang termasuk dalam 15 danau kritis nasional tersebut membuat petani sekitar Danau Rawa Pening, Kabupaten Semarang resah. Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 365 luasan badan danau Rawapening mencapai 2.387 hektare, sementara Perda Pemprov Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan luasan badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri PUPR tersebut maka bisa jadi ada beberapa lahan milik petani bakal kembali tergenang. Demikian halnya dengan lahan yang status kepemilikannya merupakan aset daerah.

“Pemkab Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Tengah. Kesepakatan yang dicapai luas badan Danau Rawa Pening 1.516 hektare,” jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/5/2022).

Disampaikan Ngesti, Pemkab Semarang pada prinsipnya mendukung program revitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Jika masih ada ganjalan permasalahan semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik. Tujuannya agar ribuan petani yang ada di sekitar danau Rawapening dapat bercocok tanam kembali dan pada saat yang sama program revitalisasi Danau Rawa Pening juga tetap dapat berjalan.

“Sehingga berimbang, bisa sama-sama jalan semua,” ungkapnya.

Ditambahkan Ngesti, dalam waktu dekat akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi mana saja bidang yang merupakan milik negara, mana yang milik Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Semarang dan tanah milik masyarakat.

“Dari identifikasi dan inventarisasi ini akan dipetakan lalu akan digelar pertemuan kembali untuk meyamakan persepsi dengan konsep revitalisasi danau Rawa Pening, yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun tetap memilih Pertamax karena dinilai lebih baik untuk performa dan keawetan mesin kendaraan meski antrean Pertalite di SPBU mulai meningkat.
Harga Pertamax Meroket, Warga Ungaran Tetap Bertahan Meski Pengeluaran Membengkak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menggandeng sejumlah LPK, termasuk LPK Surya Intan Tengaran, untuk melatih 375 warga melalui program pelatihan dan penempatan kerja sektor garmen pada 2026. Peserta...
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Dua pelajar Kota Salatiga, Kiandra Isna Aisha Anindhita dari SD Negeri 06 Salatiga dan Gabriela Tirza Jeovana Utomo dari SMP Stella Matutina Salatiga, meraih nilai sempurna dalam Tes Kemampuan Akademik...
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
DPW Gekrafs Jawa Tengah bersama Disbudparekraf Jateng menggelar forum ekonomi kreatif di Hotel Wahid Prime Salatiga, Rabu (10/6/2026), guna memperkuat kolaborasi antarkreator, komunitas, akademisi, media,...
Muat Lebih

POPULER

Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved