KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kemenhub Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang untuk Menjaga Arus Mudik dan Balik 2023

Kemenhub Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang untuk Menjaga Arus Mudik dan Balik 2023

Kemenhub Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang untuk Menjaga Arus Mudik dan Balik 2023

Dalam rangka menjaga kelancaran mudik Lebaran 2023, Kemenhub berharap agar para pengguna jalan dapat mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang ini sehingga arus lalu lintas dapat terjaga dengan baik dan keamanan para pengguna jalan dapat terjamin.
Foto:/IST
Ilustrasi aktifitas angkutan barang

Cucu Mulyana Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023 Kemenhub melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.

Pembatasan angkutan barang, dimulai dari tanggal 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.

Kemudian untuk arus balik pembatasan periode pertama dilakukan mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda, dilanjutkan pembatasan lagi pada periode kedua arus balik pada tanggal 29 April dari jam 00.00 sampai tanggal 2 Mei sampai jam 08.00 WIB.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” terang Cucu Mulyana seperti yang diwartakan Antara.

Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra.

Ia melanjutkan, kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]