URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi didampingi komisioner KPU setempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg kepada perwakilan DPD PKS Kabupaten Semarang, Senin (8/5/2023).

(Foto/IST)

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi didampingi komisioner KPU setempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg kepada perwakilan DPD PKS Kabupaten Semarang, Senin (8/5/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) PKS Kabupaten Semarang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasalnya, berkas yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinyatakan belum lengkap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023). Dikatakan Maskup, setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah disampaikan dan diunggah ke dalam aplikasi Silon.

“Ternyata dalam dokumen atau berkas tersebut belum dilengkapi dengan stempel partai dalam hal ini PKS, sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Pengembalian itu, kata Maskup, sesuai dengan apa yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 352/Tahun 2023 Bab II huruf E angka 7 yakni bagi partai politik yang belum lengkap dan sebagainya, diberikan tanda terima pengembalian, kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai dengan masa pengajuan berakhir atau tanggal 14 Mei 2023.

“Dalam hal ini, kekuranglengkapan tersebut juga terjadi seluruh Indonesia karena stempel partai memang berasal dari pimpinan yang ada di pusat. Jadi bukan hanya di Kabupaten Semarang saja,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Maskup menambahkan pihaknya menunggu penyerahan berkas pengajuan bacaleg hasil perbaikan dari DPD PKS Kabupaten Semarang.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk senantiasa berkomunikasi dengan pimpinan partai yang ada di pusat agar syarat administrasi dapat dimaksimalkan, sehingga dinyatakan lengkap dan bisa diterima,” tandasnya.

Sebagai informasi, PKS menjadi parpol pertama yang mengajukan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang. Dalam berkas tersebut terdapat 50 bacaleg yang diajukan untuk mengikuti kontestasi di lima daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved