KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

Kurang Lengkap, Berkas Pengajuan Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

(Foto/IST)
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi didampingi komisioner KPU setempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg kepada perwakilan DPD PKS Kabupaten Semarang, Senin (8/5/2023).

[@]Berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) PKS Kabupaten Semarang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasalnya, berkas yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinyatakan belum lengkap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023). Dikatakan Maskup, setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah disampaikan dan diunggah ke dalam aplikasi Silon.

“Ternyata dalam dokumen atau berkas tersebut belum dilengkapi dengan stempel partai dalam hal ini PKS, sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Pengembalian itu, kata Maskup, sesuai dengan apa yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 352/Tahun 2023 Bab II huruf E angka 7 yakni bagi partai politik yang belum lengkap dan sebagainya, diberikan tanda terima pengembalian, kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai dengan masa pengajuan berakhir atau tanggal 14 Mei 2023.

“Dalam hal ini, kekuranglengkapan tersebut juga terjadi seluruh Indonesia karena stempel partai memang berasal dari pimpinan yang ada di pusat. Jadi bukan hanya di Kabupaten Semarang saja,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Maskup menambahkan pihaknya menunggu penyerahan berkas pengajuan bacaleg hasil perbaikan dari DPD PKS Kabupaten Semarang.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada teman-teman partai politik untuk senantiasa berkomunikasi dengan pimpinan partai yang ada di pusat agar syarat administrasi dapat dimaksimalkan, sehingga dinyatakan lengkap dan bisa diterima,” tandasnya.

Sebagai informasi, PKS menjadi parpol pertama yang mengajukan berkas bacaleg ke KPU Kabupaten Semarang. Dalam berkas tersebut terdapat 50 bacaleg yang diajukan untuk mengikuti kontestasi di lima daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Semarang. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]