KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Petugas Gabungan Kota Semarang segel tempat usaha yang tidak menaati aturan pada PPKM lalu.  (Foto/IST)

RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot memberlakukan pelonggaran aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM yang sudah di mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Sedangkan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan kelonggaran ini tidak boleh disikapi bahwa penertiban pun dilonggarkan.Justru, petugas Satpol PP akan semakin kenceng dalam melakukan penertiban bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan.

Selama PPKM dua pekan lalu, ada 21 tempat usaha disegel dan 137 PKL ditertibkan. Pada perpanjangan PPKM, sanksi tidak hanya penyegelan 2×24 jam namun bisa penutupan hingga tiga bulan. Bahkan, bagi tempat-tempat usaha yang sudah pernah disegel lantaran melanggar aturan, sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.

Walikota berharap, masyarakat akan semakin tertib selama masa perpanjangan PPKM. Dengan demikian, kasus Covid-19 di Semarang akan semakin turun dan bisa segera kembali normal.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]