KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Petugas Gabungan Kota Semarang segel tempat usaha yang tidak menaati aturan pada PPKM lalu.  (Foto/IST)

RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot memberlakukan pelonggaran aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM yang sudah di mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Sedangkan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan kelonggaran ini tidak boleh disikapi bahwa penertiban pun dilonggarkan.Justru, petugas Satpol PP akan semakin kenceng dalam melakukan penertiban bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan.

Selama PPKM dua pekan lalu, ada 21 tempat usaha disegel dan 137 PKL ditertibkan. Pada perpanjangan PPKM, sanksi tidak hanya penyegelan 2×24 jam namun bisa penutupan hingga tiga bulan. Bahkan, bagi tempat-tempat usaha yang sudah pernah disegel lantaran melanggar aturan, sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.

Walikota berharap, masyarakat akan semakin tertib selama masa perpanjangan PPKM. Dengan demikian, kasus Covid-19 di Semarang akan semakin turun dan bisa segera kembali normal.

Kabar Terkini

POPULER

Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
[pekok2]