URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

Langgar Aturan PPKM, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha

featured-img

Petugas Gabungan Kota Semarang segel tempat usaha yang tidak menaati aturan pada PPKM lalu.  (Foto/IST)

RASIKAFM – Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot memberlakukan pelonggaran aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM yang sudah di mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Sedangkan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan kelonggaran ini tidak boleh disikapi bahwa penertiban pun dilonggarkan.Justru, petugas Satpol PP akan semakin kenceng dalam melakukan penertiban bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan.

Selama PPKM dua pekan lalu, ada 21 tempat usaha disegel dan 137 PKL ditertibkan. Pada perpanjangan PPKM, sanksi tidak hanya penyegelan 2×24 jam namun bisa penutupan hingga tiga bulan. Bahkan, bagi tempat-tempat usaha yang sudah pernah disegel lantaran melanggar aturan, sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.

Walikota berharap, masyarakat akan semakin tertib selama masa perpanjangan PPKM. Dengan demikian, kasus Covid-19 di Semarang akan semakin turun dan bisa segera kembali normal.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon