KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Soal Rencana Pemindahan Pasar Pagi, Panitia Angket DPRD Salatiga Tegaskan Tidak Melempem

Soal Rencana Pemindahan Pasar Pagi, Panitia Angket DPRD Salatiga Tegaskan Tidak Melempem

Soal Rencana Pemindahan Pasar Pagi, Panitia Angket DPRD Salatiga Tegaskan Tidak Melempem

Anggota Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menyimpulkan bahwa rencana pemindahan Pasar Pagi merupakan kebijakan Wali Kota Salatiga yang terungkap dalam jumpa pers pada Senin (7/7/2025) di Salatiga. Kesimpulan ini diambil setelah panitia mengumpulkan fakta dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Bappeda, komunitas pasar, delapan paguyuban, hingga ojek dan buruh gendong.
Foto Arief Rasika
Anggota Panitia Angket DPRD Kota Salatiga saat gelar jumpa pers

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah bekerja keras dengan mengumpulkan sejumlah fakta dilapangan, anggota panitia Angket DPRD Kota Salatiga menyimpulkan jika rencana pemindahan pasar pagi oleh pemkot merupakan kebijakan wali kota.

Mereka juga menegaskan, dari kesimpulan itu kemudian akan dicek, ada tidaknya indikasi pelanggaran peraturan perundangan atau tidak.

Dalam kegiatan jumpa pers, ketua Panitia Angket Saeful Mashud menegaskan pihaknya telah mengumpulkan data, bahkan panitia Angket sudah memanggil banyak pihak. Mulai dari Dinas perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretasi Daerah serta asisten 1 dan 2, Bagian Hukum, Kepala bapeda, komunitas pasar, delapan paguyuban, ojek, pengkulak hingga buruh gendong.

“Ini sudah merupakan kebijakan meskipun hanya perkataan lesan (rencana pemindahan pasar Pagi) dari kepala daerah. Dan disebut kebijakan karena hal itu di tindak lanjuti oleh dinas terkait,” jelas Saeful Mashud.

Lebih jauh disebutkan jika rencana itu tidak ada kajian perencanaan, belum ada pembicaraan secara mendalam dan bahkan penganggaran tidak ada.

Selain itu juga tidak ada legal standing untuk rencana tersebut.

“Dari hasil pendataan dilapangan omset per tahun bisa mencapai satu triliun,” urai Mashud.

Panitia juga menyoroti soal sikap kepala daerah dalam menghentikan sementara penerapan perda sampah di Tegalrejo.

Hal itu menjadikan potensi adanya kerugian negara karena kehilangan pemasukkan.

“Perda ini inisiatif eksekutif dan sudah disepakati. Tidak bisa dihentikan sepihak dan persoalan yang ada sebenarnya bukan soal tarif,” imbuhnya.

Anggota panitia angket lainya, Dance Ishak Palit menambahkan, pihaknya sudah melakukan identifikasi persoalan.

Pihaknya sudah menggandeng dua tenaga ahli untuk memeriksa ada tidaknya indikasi pelanggaran yang muncul. Termasuk dampak yang ditimbulkan.

Ia menegaskan jika panitia angket tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya. Kabar tentang melempemnya panitia angket, dibantah oleh Dance.

ketua Panitia Angket Saeful Mashud

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]